Ribuan Liter Miras Diamankan Polres Kupang di Pelabuhan Feri Bolok
digtara.com -Polres Kupang gencar melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Baca Juga:
Kegiatan tersebut melibatkan personel Pos Pol KP3 Laut Bolok bersama anggota Pos Pengamanan Terpadu Bolok Polres Kupang yang terlibat dalam satgas Operasi Semana Santa Turangga 2026.
Pemeriksaan rutin dilakukan terhadap setiap kendaraan yang turun dari kapal feri guna mengantisipasi masuknya barang ilegal ke wilayah Kabupaten Kupang.
Baca Juga:Sekitar pukul 08.35 Wita, kapal feri Uma Kalada yang berlayar dari Pulau Sabu tiba di Pelabuhan Bolok, Kabupaten Kupang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal, termasuk sebuah mobil truk nomor polisi DH xxxx AF.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk bersama kernet mengakui bahwa selain mengangkut muatan agar-agar dan kopra, kendaraan tersebut juga membawa minuman keras tradisional jenis moke.
Identitas pengemudi diketahui bernama FL (29), warga Desa Bebae, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara kernet bernama YD (25), warga Desa Eiyada, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Baca Juga:Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya mobil truk beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kupang dengan pengawalan petugas kepolisian dipimpin Kasat Narkoba Polres Kupang, Iptu Rusdy Tajudin.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi dan kernet, pemilik miras tersebut adalah M.
Iptu Rusdy meminta agar pemilik secara koooperatif menjalani semua proses yang berlaku dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan KRYD yang terus digencarkan, diharapkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kupang dapat ditekan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Baca Juga:
Dua Anggota Dewan TTU Diduga Miras Saat Intimidasi Dokter Icha
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria Di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tikam Istri Hingga Tewas, Pria di Sabu Raijua Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara