Rabu, 08 April 2026

Ditemukan Warga Dalam Pondok, BBKSDA NTT Lepasliarkan Anakan Komodo Ke Habitat Alami

Imanuel Lodja - Rabu, 08 April 2026 11:10 WIB
Ditemukan Warga Dalam Pondok, BBKSDA NTT Lepasliarkan Anakan Komodo Ke Habitat Alami
ist
Seekor biawak komodo temuan warga dilepasliarkan kembali ke habitatnya
Masyarakat diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun

Baca Juga:

memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.

Dalam beberapa waktu terakhir, laporan kemunculan komodo di sekitar pemukiman juga tercatat di wilayah Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Pada 31 Maret 2026, warga Dusun Parasai, Kelurahan Pota, melaporkan seekor komodo berukuran sekitar 1,7 meter yang masuk ke area pemukiman dan memangsa seekor anak kambing milik warga.

Baca Juga:

Petugas telah melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan data lapangan, serta asesmen untuk rencana pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang perangkap.

Biawak komodo merupakan satwa dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai Besar KSDA NTT mengingatkan bahwa setiap bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, perdagangan, maupun pemanfaatan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum.

Upaya perlindungan terhadap komodo dan satwa liar lainnya penting untuk menjaga

kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitat alaminya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru