Tidak Pangkas PPPK, Provinsi NTT Terancam Kena Hukuman Fiskal
Imanuel Lodja - Jumat, 03 April 2026 10:50 WIB
net
Ilustrasi.
Pemerintah pusat juga mendorong alternatif pembiayaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan PAD, dana transfer, penguatan BUMD dan BLUD, optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), skema pinjaman daerah, obligasi dan sukuk daerah, Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU), pemanfaatan CSR, serta sinergi dengan anggaran kementerian/lembaga.
Gubernur Melki sendiri berharap relaksasi kebijakan ini diputuskan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB agar NTT tak memangkas PPPK pada 2027 dan terkena hukuman fiskal pada 2028 sesuai kebijakan yang akan berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Tidak perlu ada perubahan undang-undang. Cukup dengan pertemuan tiga menteri—Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PAN-RB—untuk mengambil kebijakan diskresi khusus, sehingga implementasi undang-undang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah," ujar Melki.
Ia sendiri berencana ke Jakarta bersama para kepala daerah setelah perayaan Paskah untuk konsultasi lanjutan dengan para menteri.
Baca Juga:Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada 2 April 2026 untuk menindaklanjuti rapat tersebut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
Dana Ratusan Miliar Rupiah Disalurkan Jelang Hari Raya Keagamaan di NTT
Biayai Pembangunan, Pemprov NTT Terbitkan Surat Utang Daerah
Pemprov NTT Bangun Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Siswa Korban Bunuh Diri di Ngada
2.505 PPPK Paruh Waktu Pemprov Riau Resmi Dilantik Hari Ini, Terima SK di Pekanbaru
Akses Lumpuh Total, Pemprov NTT Kirim Logistik Bantuan ke Lokasi Bencana di Nagekeo
Komentar