Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Imanuel Lodja - Jumat, 03 April 2026 08:28 WIB
ist
Korban penganiayaan saat menjalani perawatan di rumah sakit
Tersangka FL juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka sejak 27 Maret 2026. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu Istri di Jakarta Pasang Foto Mantan Pacar, Pria di Kupang Aniaya Balita Usia Tujuh Bulan
Pemuda di Kupang Nyaris Dikeroyok Warga Gara-gara Aniaya Pacar dan Pemilik Kost
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula
Pesta Kelulusan SMA di Alor Berujung Penganiayaan, Satu Pria Terkena Panah
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
Komentar