Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Imanuel Lodja - Jumat, 03 April 2026 08:28 WIB
ist
Korban penganiayaan saat menjalani perawatan di rumah sakit
Tersangka FL juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka sejak 27 Maret 2026. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa di Kupang Dianiaya Hingga Luka Parah
Polres Sikka Gerebek Judi Di Pasar, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Tiga Bulan Terakhir Polres Sikka Ungkap Enam Kasus BBM
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Kurang dari 24 Jam, Polres Sumba Timur Bekuk Para Pelaku Penganiayaan Menyebabkan Orang Meninggal
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Komentar