Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam
Imanuel Lodja - Jumat, 03 April 2026 08:28 WIB
ist
Korban penganiayaan saat menjalani perawatan di rumah sakit
Tersangka FL juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka sejak 27 Maret 2026. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka.
Tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Seorang Pria di Sikka Ditemukan Tenggelam di Pesisir Pantai dan Meninggal
Sempat Utarakan Niat Menikah Lagi Pada Istrinya, Pria di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri
WNA Dan WNI Penyelam Ditemukan Selamat, Operasi SAR Diakhiri
Pencarian Hari Kedua di Perairan Panga Batang-Sikka, Dua WNA dan Satu WNI Ditemukan Selamat
Ke Flores, Kepala BNPB Pastikan Dana Bantuan Bagi Korban Gempa Cair Bulan Ini
Satu WNA Ditemukan Selamat, Tiga Penyelam Masih Dalam Pencarian
Komentar