Satu Anggota Polres TTU di-PTDH
Imanuel Lodja - Kamis, 02 April 2026 11:54 WIB
ist
Kapolres TTU saat memimpin upacara PTDH anggota Polres TTU, Rabu (1/4/2026)
"Penghargaan ini diharapkan menjadi contoh bagi personel lain dalam meniti karier," ujarnya.
Baca Juga:
Kapolres menambahkan, kebijakan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Polri dilakukan melalui penerapan sistem reward and punishment.
Pendekatan ini dinilai penting untuk mendorong kinerja sekaligus menjaga disiplin anggota.
Dalam kebijakan tersebut, anggota yang menunjukkan prestasi dan dedikasi akan mendapatkan penghargaan.
Baca Juga:
Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kapolres juga menekankan pentingnya kerja sama dan soliditas antaranggota sebagai faktor pendukung dalam pengembangan karier di institusi Polri.
"Hubungan kerja yang baik menjadi kunci dalam membangun karier dan menjaga profesionalisme," kata Kapolres
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Siswa Belajar di Sekolah Darurat, Kapolres TTU Turun Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan
Pria Lansia di Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Lima Anak
Buser Polres TTU Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka
Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi
Komentar
Berita Terbaru
Gubernur NTT Dorong Pola Pendampingan Penanaman Jagung Oleh Tani Optima Group Jadi Model Bagi Wilayah Lain
Tim Jibom Satuan Brimob Polda NTT Steril Sejumlah Gereja di Larantuka Jelang Puncak Semana Santa
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Ditpolairud Polda NTT Pastikan Armada Laut Siap Amankan Prosesi Semana Santa
Satu Anggota Polres TTU di-PTDH
Belasan Pohon Santigi Diamankan Polisi di Kawasan Bolok-Kupang
Vonis Tipikor Medan: Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dihukum 5,5 Tahun Penjara