Minggu, 04 Oktober 2026

Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana

Imanuel Lodja - Senin, 30 Maret 2026 17:58 WIB
Tim Resmob Polda NTT Bekuk Pria Diduga Sebarkan Foto Perempuan Tanpa Busana
ist
Pemuda di Kota Kupang diamankan tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT terkait tindak pidana ITE, Senin (30/3/2026)
Usai diinterogasi, JPM pun diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT untu pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Diperoleh pula informasi kalau JPM sering membuat akun palsu du facebook dan menyebarkan foto maupun video yang melanggar kesusilaan.

JPM juga merupakan seorang residivis atas beberapa kasus pidana.

Ia pun bakal dijerat dengan tindak pidana ITE karena menyebarkan gambar tak senonoh.

Baca Juga:
Korban kasus ini bukan hanya satu orang. Beberapa warga yang menjadi korban kemudian melaporkan kasus yang melibatkan JPM ke Polda NTT.

JPM sendiri sudah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat

Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang

Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang

Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah

Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah

Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal

Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal

Komentar
Berita Terbaru