Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
digtara.com -YN (62), tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis (26/3/2026).
Baca Juga:
YN disangkakan melanggar pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
YN yang juga seorang sopir dilaporkan ke Polres TTU pada Sabtu 17 Januari 2026 oleh sejumlah ibu -- orang tua anak karena YN melakukan kekerasan seksual terhadap anak anak mereka.
Baca Juga:Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual ini berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun.
Orang tua para korban baru mengetahui aksi bejat pelaku beberapa waktu lalu.
Padahal pelaku sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu hingga pekan lalu di bulan Januari 2026.
Tersangka kemudian mengajak korban untuk tidur bersama dengan iming-iming uang sebesar Rp 200.000.
Peristiwa tersebut selanjutnya diceritakan korban kepada orang tuanya.
Baca Juga:Dalam proses penyampaian itu, sejumlah anak lainnya juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
Temuan tersebut kemudian mendorong para pihak untuk mencari bantuan dan menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
Dalam pertemuan lanjutan, terungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh, tetapi juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak lainnya pada kurun waktu 2024 hingga 2025 di rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka YN terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebagai pemberatan.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizaldi Haris menyebutkan kalau penyidik telah bekerja secara maksimal, sehingga dalam waktu dua bulan berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Baca Juga:Sebelumnya, MFK (36), salah satu orang tua korban mengaku kalau tangan anaknya diikat dengan tali rafiah di atas tempat tidur.
Pelaku menyumpal mulut korban (R dan U) dengan kantong plastik/kresek dan mulai melakukan kekerasan seksual.
Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan aksi bejatnya kepada siapa pun.
Agar korban tidak bercerita kepada orang tua mereka maupun kepada orang lain maka pelaku memberi korban uang Rp 2.000.
Dalam waktu lain di waktu yang sepi, pelaku mendekati anak-anak (korban) dan memaksa melakukan pelecehan dan pencabulan.
Baca Juga:Belakangan para korban kompak buka mulut dan menceritakan kepada orang tua mereka terkait perbuatan pelaku.
Perbuatan bejat YN terhadap lima orang anak ini terkuak setelah AK (20) mengadu ke keluarga besarnya bahwa YN pada 14 Januari 2026 telah melecehkannya.
Saat itu YN mencegat AK dan merayu AK untuk berhubungan badan dengan imbalan uang sebesar Rp 200.000.
Salah satu anak korban kekerasan seksual spontan mengatakan kalau ia juga pernah dicabuli YN.
Ia mengaku bahwa YN telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya dan keempat anak lainya.
Baca Juga:Kelima anak ini ternyata dalam dua tahun terakhir ini mengalami kekerrasan seksual dari YN secara berulang.
YN melakukan kekerasan seksual dengan menyetubuhi dua orang anak berusia 7 tahun.
Sebelum melakukan aksinya, YN mengikat kedua tangan anak-anak ini ke tempat tidur lalu menyumpal mulut anak dengan kantong kresek dan menyetubuhi anak-anak ini.
Kekerasan seksual juga dialami tiga orang anak berusia 5 tahun, 9 tahun dan 12 tahun.
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan