Jumat, 20 Maret 2026

Cuaca Buruk, Hilal Tak Teramati dari Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Maret 2026 19:30 WIB
Cuaca Buruk, Hilal Tak Teramati dari Kupang
ist
Cuaca Buruk, Hilal Tak Teramati dari Kupang

digtara.com -Pengamatan Hilal Awal bulan Syawal 1447 H di wilayah Kota Kupang, gagal dilakukan akibat cuaca buruk yang terjadi sepanjang hari Kamis (19/3/2026).

Baca Juga:

Pengamatan ini rencananya dilangsungkan pada rooftop gedung Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kupang di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sejumlah pejabat terkait telah berkumpul seperti Kemenag, Pengadilan Agama, Bimas ormas Islam, ahli astronomi dan akademisi, dan peserta lainnya untuk memulai rukyatul hilal.

BMKG juga tidak dapat menaruh alat akibat gerimis sehingga pengamatan coba dilakukan dengan mata telanjang hingga dengan pukul 18.00 WITA.

Baca Juga:
Pada saat yang sama wilayah hilal harusnya nampak masih tertutup awan.

Kordinator Bidang Geopotensial dan Tanda Tangan Waktu Stasiun Geofisika Kupang. Tri Umaryadi Wibowo, sebelumnya menjelaskan pengamatan harusnya dilakukan pada koordinat 10,15 Lintang Selatan dan 123,61 Bujur Timur, dengan elevasi 49 meter di atas permukaan laut.

Sementara waktu pengamatan bertepatan dengan momen matahari terbenam pada pukul 17.57 WITA.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan menunjukkan tinggi hilal berada di angka 1,226 derajat di atas ufuk.

Sementara itu, elongasi atau jarak sudut antara Matahari dan Bulan tercatat sebesar 4,55 derajat, dengan fraksi iluminasi Bulan hanya 0,16 persen.

Dengan kondisi tersebut, posisi hilal di Kupang masih tergolong sangat rendah dan tipis, sehingga berpotensi sulit untuk diamati secara kasat mata.

Baca Juga:
"Kalau tidak tertutup awan pasti tertutup dengan Pulau Semau," jelas dia dalam presentasinya sebelum pengamatan dilakukan.

BMKG juga memaparkan perhitungan sederhana penentuan hari Hijriah dan Masehi dalam rangka penentuan awal bulan Syawal 1447 Hijriah.

Perhitungan ini berdasarkan sistem kalender Hijriah dihitung sejak waktu Magrib hingga Magrib keesokan harinya, berbeda dengan kalender Masehi yang dimulai sejak pukul 00.00 hingga tengah malam berikutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengadilan Agama di Kupang Tolak Permohonan Isbat Rukyat Karena Hilal Tak Terlihat

Pengadilan Agama di Kupang Tolak Permohonan Isbat Rukyat Karena Hilal Tak Terlihat

Remaja di Kupang Tenggelam Dalam Embung

Remaja di Kupang Tenggelam Dalam Embung

Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Siswa SIP Angkatan 55 Polda NTT Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan

Pawai Ogoh-Ogoh Jadi Tontonan Menarik Warga Kota Kupang

Pawai Ogoh-Ogoh Jadi Tontonan Menarik Warga Kota Kupang

Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Tenau Kupang Meningkat Jelang Hari Raya

Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Tenau Kupang Meningkat Jelang Hari Raya

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Komentar
Berita Terbaru