Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS
digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memusnahkan barang bukti minuman keras (Miras) tanpa ijin pada Senin, (16/3/2026).
Baca Juga:
Pemusnahan dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, dihadiri Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, Pejabat Utama (PJU) Polres TTS dan Kapolsek jajaran Polres TTS.
Selama operasi KRYD yang dilakukan oleh Polres TTS dan seluruh Polsek jajaran, terhimpun dan diamankan sebanyak 2.587,7 liter atau setara dengan 2,58 Ton minuman keras tanpa ijin yang berasal dari berbagai jenis dan merk.
Baca Juga:Detail barang bukti yang diamankan yakni minuman keras lokal jenis sopi Timor 2.299,5 liter.
Sopi Timor merupakan minuman keras lokal yang banyak beredar di wilayah Timor dan sekitarnya.
Peredaran minuman ini tanpa ijin sangat berbahaya karena tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.
Ada pula Miras jenis moke merah sebanyak 18,7 liter.
Meskipun jumlah yang diamankan tidak sebanyak Sopi Timor, namun peredaran minuman ini menjadi perhatian karena memberikan dampak negatif yang sama bagi konsumen dan masyarakat.
Baca Juga:Miras lokal jenis laru sebanyak 269,5 liter. Laru juga merupakan minuman keras lokal yang umumnya dibuat secara tradisional tanpa melalui pengawasan yang ketat.
Peredaran tanpa ijin membuat minuman ini memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Jumlah yang diamankan menunjukkan bahwa jenis minuman ini juga menjadi bagian dari rantai peredaran minuman keras ilegal yang perlu ditindas.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar merupakan minuman keras tanpa ijin dan tidak memiliki klaim hukum apapun dari pihak lain.
Selain itu, pendataan yang rinci juga menjadi dasar untuk mengevaluasi efektivitas operasi yang telah dilakukan dan merencanakan langkah-langkah penindakan selanjutnya.
Baca Juga:Pemusnahan minuman keras tanpa ijin ini untuk penegakan hukum karena Polres TTS tidak berkompromi dengan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran minuman keras tanpa ijin.
Pemusnahan juga untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat karena minuman keras tanpa ijin yang tidak melalui proses produksi yang standar memiliki risiko tinggi terhadap kandungan bahan berbahaya seperti methanol yang dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian.
"Dengan memusnahkan barang bukti ini, Polres TTS turut melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi minuman keras ilegal," tambah Kapolres.
Baca Juga:Kegiatan ini juga mencegah terjadinya masalah sosial dan keamanan karena konsumsi minuman keras yang berlebihan seringkali menjadi pemicu terjadinya masalah sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga, tawuran antar individu, serta kejahatan lainnya.
Dengan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya masalah sosial dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten TTS.
Kegiatan pemusnahan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat tentang bahaya minuman keras tanpa ijin.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Proses pemusnahan dilakukan dibawah pengawasan ketat dari petugas yang berkualifikasi untuk memastikan tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan barang bukti, serta untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga:Kapolres TTS menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah terlibat dalam operasi KRYD dan pelaksanaan pemusnahan ini.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTS untuk bersama-sama mendukung upaya penindakan peredaran minuman keras tanpa ijin dengan tidak terlibat dalam perdagangan, penyimpanan, atau konsumsi minuman keras ilegal.
"Dengan kerjasama yang erat antara Polri dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan harmonis bagi seluruh warga Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Kapolres TTS.
Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang
Mangkir Dari Panggilan, Oknum Anggota Polres TTU Dijemput Penyidik Polres TTS
Polwan Polres TTS Tebar Kebaikan Bagi Siswa di Pedalaman
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok