Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
digtara.com -Polres Belu Polda NTT memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan terhadap tersangka RS dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak yang dilaporkan dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026.
Baca Juga:
Usai putusan praperadilan, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan, putusan tersebut membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil penyidik telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga:"Pada hari ini Jumat, 13 maret 2026, Pengadilan Negeri Atambua telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan dari pemohon. Dengan demikian, jajaran Satreskrim akan langsung melanjutkan kembali proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Kapolres Belu didampingi perwakilan Bidang Hukum Polda NTT, Kasat Reskrim Polres Belu serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Belu, Jumat siang di Mapolres Belu.
Kapolres Belu menjelaskan, saat ini berkas perkara telah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Belu.
Penyidik tengah fokus melengkapi petunjuk (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses penyidikan ini, pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan KUHAP, termasuk dalam setiap tahapan pemeriksaan dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas.
Kapolres Belu juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses sidang praperadilan berlangsung.
Baca Juga:"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT dan Kabidkum Polda NTT beserta jajaran yang telah memberikan pendampingan kepada Polres Belu selama proses sidang praperadilan ini khususnya dalam memastikan penyidikan berjalan profesional dan transparan sesuai prosesur hukum yang berlaku," tandas Kapolres Belu.
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi (HOAX) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung penegakan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban," tutup Kapolres Belu.
Permohonan itu diajukan untuk menguji aspek prosedural dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi di Hotel Setia.
Karena itu, pihaknya menilai terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu.
Sebelumnya, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan penahanan terhadap RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:RS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu bersama dua tersangka lainnya.
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
Polres Belu Dan Bhayangkari Gelar Aksi Sosial ke Panti Asuhan
Polres Belu-Brimob-Bhayangkari dan Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya