Kamis, 12 Maret 2026

DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2026 14:10 WIB
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
ist
DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur Di Kabupaten Sikka

digtara.com -Anggota Polres Flores Timur menjemput Aloysius Dalo Odjan, warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga:

Aloysius merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penjemputan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka.

Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Baca Juga:
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa penjemputan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar AKBP Adhitya Octorio Putra pada Kamis (12/3/2026).

Tersangka sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.

Namun, statusnya kemudian dicabut oleh pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik di media sosial.

Proses penjemputan dimulai saat tersangka tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara.

Baca Juga:
Tersangka kemudian dibawa menuju Makodim 1603/Sikka untuk dilakukan proses serah terima secara resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.

Serah terima di Makodim 1603/Sikka disaksikan oleh sejumlah personel TNI dan Polri.

Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan personel Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Flores Timur, serta personel Kodim 1624/Flotim.

AKBP Adhitya Octorio Putra menambahkan bahwa tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Seluruh rangkaian penjemputan hingga proses pemeriksaan berjalan aman dan lancar. Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga:
Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar di media sosial, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polres Flores Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Theresia Jawa Welan, warga Kabupaten Flores Timur, NTT mengungkapkan putrinya, MGL (16) mengalami pelecehan seksual hingga berdampak serius pada kondisi fisiknya.

MGL mengalami pendarahan hebat usai dilecehkan pada 31Agustus 2025 lalu. Dari situlah kasus tersebut terkuak.

Baca Juga:
Keluarga melaporkan Aloysius ke Polres Flores Timur dengan nomor laporan resmi STTLP/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.

Kejadian itu berawal saat anaknya ke sekolah mengurus ijazahnya di sebuah sekolah SMP di Larantuka. Saat itulah ia berkenalan dengan Aloysius.

Usai mengurus ijazah, Aloysius mengajak korban mencari tempat minuman dingin dengan sepeda motor.

Rupanya, Aloysius sudah berniat busuk. Ia malah membawa korban ke rumahnya dan memperkosa korban. Setelah itu, pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumah.

"Mereka bukan pacaran, baru kenalan saat urus ijazah SMP. Dan, saat dia (pelaku) antar korban, saya di tempat kerja, tidak ada orang di rumah," ungkapnya.

Ia mengaku baru kaget setelah korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke RSUD Larantuka.

Baca Juga:
Saat itu, korban sempat mengaku mengalami haid. Namun, setelah terus ditanya, ia akhirnya menceritakan semua aksi bejat Aloysius kepadanya.

Mendengar pengakuan anaknya, Theresia dan keluarga geram dan membuat laporan polisi.

Meski sudah membuat laporan, kasus itu rupanya tidak berproses di Polres Flores Timur.

Penyidik berdalih tak cukup bukti. Sejak kejadian itu Theresia memilih tak lagi bekerja sebagai penjaga toko sembako dan fokus mengurus anaknya.

"Saya bersama korban sudah diperiksa polisi saat itu, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," katanya.

Theresia mengungkapkan saat putrinya berada di rumah sakit karena pendarahan, keluarga pelaku sempat menjenguk korban dan meminta maaf ke keluarga korban.

Baca Juga:
Saat itu, keluarga korban pun menerima permintaan maaf, namun menolak menarik laporan polisi.

"Keluarga pelaku sempat membuat surat pernyataan di atas materai bahwa bersedia membiayai sekolah korban dan akan menikahi korban," katanya.

Beberapa bulan berselang, Theresia terus menanti keadilan bagi anaknya, namun proses hukum yang lambat membuatnya tak berdaya.

Dalam kekalutannya, ia menerima kabar bahwa Aloysius sudah berada di Kalimantan untuk bekerja.

Belakangan baru diketahui bahwa Aloysius rupanya sudah lulus usai menjalani tes TNI.

Setelah Aloysius lulus tes lanjutan ke Bali, keluarga korban pun dibujuk untuk berdamai.

"Dia sudah lulus, sekarang di Bali. Saya diam saja dengar kabar itu, meski saya sudah ditipu," ceritanya.

Theresia mengaku sempat berniat berdamai dengan keadaan, meski ia masih belum terima sepenuhnya. Namun, kabar buruk lain datang. Ia dituduh memposting kasus anaknya hingga viral di media sosial.

Baca Juga:
"Saya malah disuruh bertanggungjawab dengan postingan itu, yang sama sekali tidak pernah saya lakukan. Jadi kalau tidak tanggungjawab, saya diancam diproses hukum. Lalu apa yang harus saya buat, saya tidak tahu apa-apa soal itu pak," tandasnya.

Sebagai korban, ia merasa segala peristiwa sama sekali tak adil baginya. Anaknya yang menjadi korban pelecehan, kini harus menanggung ancaman yang tak pernah ia lakukan.

"Akhirnya saya batal damai, saya lanjut proses hukum," tegasnya.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap seluruh informasi yang terkait dengan Aloysius, termasuk berkoordinasi dengan penegakan hukum yang ada di Flores Timur.

Widi menjelaskan proses rekrutmen prajurit TNI AD dilaksanakan secara ketat, transparan dan berlapis.

Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, kesehatan, psikologi, kesamaptaan jasmani, serta penelusuran latar belakang calon prajurit sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
"Perlu dipahami apabila dalam proses tersebut terdapat informasi hukum yang belum terdeteksi atau tidak dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan penelusuran lebih lanjut," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Komentar
Berita Terbaru