DPO Kasus Pemerkosaan Lulus TNI AD, Dijemput Anggota Polres Flores Timur di Kabupaten Sikka
digtara.com -Anggota Polres Flores Timur menjemput Aloysius Dalo Odjan, warga Desa Lamawalang, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga:
Penjemputan tersangka dilakukan pada Rabu (11/3/2026) di Bandara Frans Seda, Maumere, Kabupaten Sikka.
Ia dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/227/VIII/2025/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT.
Baca Juga:Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, menjelaskan bahwa penjemputan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diserahkan oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini tersangka telah berada di Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar AKBP Adhitya Octorio Putra pada Kamis (12/3/2026).
Tersangka sebelumnya merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025 dan sempat dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari 2026.
Proses penjemputan dimulai saat tersangka tiba di Bandara Frans Seda Maumere dengan pengawalan personel Rindam IX/Udayana, Letda Inf. Syafrudin Umar dan Letda Inf. Robert A. Fahiberek.
Turut hadir dalam penjemputan tersebut Pasi Intel Kodim 1624/Flotim Kapten Inf. Ismail Ratuloly bersama anggota, Kanit PPA Polres Flores Timur Aiptu Irwanto Mbabho bersama anggota, serta Kanit III Sat Intelkam Polres Flores Timur Aipda Jerubeam Nalebara.
Baca Juga:Tersangka kemudian dibawa menuju Makodim 1603/Sikka untuk dilakukan proses serah terima secara resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.
Serah terima di Makodim 1603/Sikka disaksikan oleh sejumlah personel TNI dan Polri.
Selanjutnya tersangka dibawa menuju Polres Flores Timur dengan pengawalan personel Sat Reskrim, Sat Intelkam Polres Flores Timur, serta personel Kodim 1624/Flotim.
"Seluruh rangkaian penjemputan hingga proses pemeriksaan berjalan aman dan lancar. Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca Juga:
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
DPO Polres Sabu Raijua Yang Ditangkap di Sumba Timur Berulang Kali Cabuli Keponakan Hingga Hamil
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur