Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Imanuel Lodja - Kamis, 12 Maret 2026 09:12 WIB
ist
Piche Kotta saat ditahan di Rutan Polres Belu terkait kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak serta pencabulan terhadap anak
Kapolres Belu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang belum tentu benar.
"Kami meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan masyarakat sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan baik serta anak-anak dapat terlindungi dari segala bentuk kekerasan," ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan memastikan penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
"setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan," jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Baca Juga:Ia juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah NTT terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Nagekeo Hadir Mendengar dan Menguatkan Warga Lansia
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Tim URC Polres Malaka Bantu Ungkap Kasus Curat Polres Belu
Dua Arena Judi di Kabupaten Belu Dibongkar Polisi
Dua PMI Ilegal Meninggal di Perairan Malaysia, Polda NTT Bantu Ambil Sampel DNA Kerabat
Korban Mengaku Tidak Disetubuhi dan Masa Tahanan Habis, Tersangka PK Dibebaskan dari Sel
Komentar