Selasa, 03 Maret 2026

Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2026 13:20 WIB
Sempat Kabur ke Hutan, DPO Polres Sabu Raijua Diamankan Anggota Polres Sumba Timur
ist
Tersangka kasus persetubuhan yang menjadi DPO Polres Sabu Raijua diamankan anggota Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur pada Selasa (3/3/2026)

digtara.com -PDG yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sabu Raijua ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pahunga Lodu, Polres Sumba Timur, Selasa (3/3/2026) subuh.

Baca Juga:

Ia sempat kabur ke hutan begitu mengetahui polisi sedang mencarinya. PDG akhirnya bisa ditangkap di pesisir pantai Hanggaroru, Kabupaten Sumba Timur.

PDG merupakan warga Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia diduga melarikan diri ke Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur belum lama ini, setelah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Sabu Raijua.

Baca Juga:
Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan pencarian intensif di wilayah Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Penangkapan tersebut berdasarkan surat DPO yang diterbitkan penyidik Polres Sabu Raijua Nomor: DPO/01/II/2026/Reskrim tertanggal 15 Januari 2026.

Proses penangkapan bermula pada Senin (2/3/2026), saat petugas menerima informasi mengenai keberadaan PDG di wilayah Hanggaroru, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.

Ketika dilakukan pencarian di tempat penginapannya, yang bersangkutan tidak berada di lokasi tersebut.

PDG rupanya berada di SPBU Pahunga Lodu dan sempat menerima telepon yang memberitahukan bahwa aparat kepolisian tengah mencarinya.

Mengetahui dirinya diburu petugas, PDG langsung melarikan diri ke arah hutan di belakang SPBU guna menghindari penangkapan.

Baca Juga:
Proses pencarian dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kapolsek Pahunga Lodu, Ipda Samuel A. Wulang, bersama anggota piket dan dibantu masyarakat setempat dilakukan hingga ke area pesisir dan hutan sekitar Hanggaroru.

Upaya pencarian berlanjut hingga Selasa (3/3/2026) dini hari. Anggota Polsek Pahunga Lodu bersama warga akhirnya menemukan PDG di pesisir pantai Hanggaroru. Ia kemudian diamankan tanpa perlawanan.

PDG merupakan terduga pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Masalah Anak, Pria di Sabu Raijua Dianiaya Besan Hingga Sekarat

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Warga Sabu Raijua Tenggelam dan Meninggal Saat Memancing

Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan

Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal

Komentar
Berita Terbaru