Selasa, 03 Maret 2026

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Maret 2026 08:00 WIB
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
ist
Tersangka saat diserahkan Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo kepada JPU Kejari Ngada, Senin (2/3/2026)

digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa.

Baca Juga:

Pelaksanaan tahap 2 perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dilakukan pada Senin (2/3/2026) karena di Kabupaten Nagekeo belum ada Kejaksaan dan masih berinduk di Kejaksaan Negeri Ngada.

Penyidik menyerahkan tersangka KG alias Nyong (44) yang juga warga Marapokot, RT 013, Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Ia dikeluarkan dari Rutan Polres Nagekeo berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP.Keluar.Han/17/III/RES.1.24/2026/ RESKRIM, tanggal 2 MARET 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak.

Baca Juga:
Nyong diproses di Polres Nagekeo sejak akhir November 2025 lalu berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/112/XI/ 2025/ SPKT/ Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 24 November 2025.

Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono menyebutkan kalau pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

Hal ini diperkuat dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ngada nomor : B-250/N.1.18/Eku.1/02/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Kornelis Gore alias Nyong alias Nelis sudah lengkap (P21);

"Karena P21 maka dilakukan prosea tahap II (penyerahan) tersangka dan barang bukti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagekeo ke JPU kejaksaan Negeri Nagekeo terhadap satu orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak," ujar Kasat pada Senin (2/3/2026) malam.

Tersangka mencabuli dua korban masing-masing PAK (10) dan MNU (14) yang merupakan anak yatim piatu.

Kedua korban berstatus pelajar dan merupakan warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca Juga:
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

KG yang merupakan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo diduga memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengalami ejakulasi.

Pelecehan dilakukan masing-masing tiga kali terhadap setiap korban sejak September 2024 dan terakhir pada November 2025.

Pelecehan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari toilet rumah, kandang ayam, hingga pantai.

Ia juga diduga memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik dan anak yatim piatu tersebut secara bersamaan untuk melayani hasratnya.

Baca Juga:
Untuk korban PAK, kejadian pertama di kamar WC, kejadian kedua di kamar WC, kejadian ketiga di Pantai Nangadheero.

Untuk korban MNU, kejadian pertama di dalam rumah korban, kejadian kedua di rumah korban, kejadian ketiga di kandang ayam.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengiming-iming korban dengan uang jajan serta diancam dibunuh jika melawan.

Kasus ini terungkap pada akhir November 2025 lalu saat pelaku membawa salah satu korban (PAK) ke pantai untuk melakukan pencabulan.

Baca Juga:
Saat itu PAK yang belum pulang rumah sejak habis jam sekolah dicari kerabatnya dan ditemukan di pantai brrsama pelaku.

Kedua korban selama ini tinggal dengan kakek mereka karena kedua orang tua mereka sudah meninggal dunia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru