Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
digtara.com -Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa.
Baca Juga:
Penyidik menyerahkan tersangka KG alias Nyong (44) yang juga warga Marapokot, RT 013, Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Ia dikeluarkan dari Rutan Polres Nagekeo berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor SP.Keluar.Han/17/III/RES.1.24/2026/ RESKRIM, tanggal 2 MARET 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak.
Baca Juga:Nyong diproses di Polres Nagekeo sejak akhir November 2025 lalu berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B/112/XI/ 2025/ SPKT/ Polres Nagekeo/Polda NTT, tanggal 24 November 2025.
Kapolres Nagekeo, AKBP Rachmat Muchamad Salihi melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono menyebutkan kalau pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Hal ini diperkuat dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ngada nomor : B-250/N.1.18/Eku.1/02/2026, tanggal 19 Februari 2026, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama Kornelis Gore alias Nyong alias Nelis sudah lengkap (P21);
Tersangka mencabuli dua korban masing-masing PAK (10) dan MNU (14) yang merupakan anak yatim piatu.
Kedua korban berstatus pelajar dan merupakan warga Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga:Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ATAU Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
KG yang merupakan relawan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Dinas Sosial Kabupaten Nagekeo diduga memaksa korban memegang alat kelaminnya hingga mengalami ejakulasi.
Pelecehan dilakukan masing-masing tiga kali terhadap setiap korban sejak September 2024 dan terakhir pada November 2025.
Ia juga diduga memaksa kedua korban yang merupakan kakak beradik dan anak yatim piatu tersebut secara bersamaan untuk melayani hasratnya.
Baca Juga:
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan