Residivis Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Resmob Polda NTT, Polsek Maulafa Gelar Perkara
digtara.com -Penyidik Reskrim Polsek Maulafa melakukan gelar perkara kasus penikaman yang ditangani sejak akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Kegiatan dihadiri Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire dan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
Materi gelar perkara dipaparkan oleh penyidik pembantu Bripka Eliaser Obutunga.
Baca Juga:Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur dan cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidik juga disarankan melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta memberikan SP2HP kepada korban.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam di bagian perut dan kepala, terjadi di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat (27/2/2026) pagi.
Dalam situasi tersebut, korban sempat menghubungi IDS alias V dan terduga pelaku GPM melalui telepon.
Sekitar setengah jam kemudian, terduga pelaku tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama seorang rekannya bernama RRB alias A menggunakan mobil Terios.
Baca Juga:Setibanya di lokasi, terjadi cekcok mulut antara korban dan terduga pelaku, yang sempat dilerai oleh pelapor bersama teman korban dan teman terduga pelaku.
Namun, situasi kembali memanas saat GPM mengajak korban berbicara secara terpisah sekitar 30 meter dari lokasi awal.
Di lokasi itulah, GPM diduga melakukan penikaman terhadap korban BU menggunakan pisau hingga mengenai bagian perut dan kepala.
Korban saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Leona akibat luka yang dideritanya.
Mengetahui kejadian tersebut, PA mendatangi Mapolsek Maulafa untuk membuat laporan resmi.
Baca Juga:Kapolsek Maulafa, Fery Nur Alamsyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima pengaduan, kami langsung mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti, membuat Visum Et Repertum, serta surat tanda penerimaan laporan. Beberapa jam setelah kejadian, terduga pelaku GPM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Maulafa," ujar AKP Fery pada Senin (2/3/2026).
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/35/II/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Februari 2026.
"Kami mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindak pidana. Percayakan penanganan kasus ini kepada kami, dan kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Terduga pelaku GPM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Maulafa.
Baca Juga:
Direktorat Polairud Polda NTT Berbagi Menu Buka Puasa dengan Nelayan dan Warga Pesisir
Jatanras Polresta Kupang Kota Bekuk Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan
Polda NTT Bagi-Bagi Takjil untuk Masyarakat Kupang
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah
Warga Merdeka-Kota Kupang Minta Dibangun Pos Polisi dan Respon Cepat Polisi Saat Ada Kejadian