Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS
digtara.com -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pasal yang menjerat tersangka dalam kasus eksploitasi 13 wanita Ladies Companion (LC) di Pub Eltras, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Penyidik Satreskrim Polres Sikka sebelumnya menetapkan pasangan suami istri, YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 wanita asal Jawa Barat (Jabar) ini.
Para tersangka dijerat pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
Hasil temuan tim LPSK yang turun ke lapangan pekan lalu mendapat beberapa catatan terutama terkait tak adanya penerapan UU TPKS.
Hal ini juga menjadi perhatian dari koalisi masyarakat sipil yang mengawal kasus ini.
Pihaknya menindaklanjuti ini dengan menyampaikan langsung kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.
LPSK meminta secara resmi agar penerapan UU TPKS masuk dalam perkara ini.
Baca Juga:"Dan Pak Kapolda merespon secara positif atas pengajuan tersebut," kata dia.
LPSK sendiri menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan 13 korban.
Pengajuannya dalam konteks restitusi, pendampingan hukum, psikologis, psikososial dan dalam konteks pendampingan hukum.
"Kami berencana minggu depan itu sudah bersurat untuk bertemu Gubernur Jabar guna mengkoordinasikan kaitannya dengan proses hukum yang akan berlanjut karena beberapa korban tentunya akan ada tambahan keterangan dan lain sebagainya," jelas dia.
Sejumlah pihak lainnya yang akan ditemui LPSK adalah pihak kepolisian Jawa Barat yang sebelumnya ikut bersama Gubernur KDM ke Sikka untuk menjemput para korban.
Baca Juga:Sebelumnya, Gubernur KDM langsung ke Sikka, NTT dan memulangkan 13 LC kembali ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Tanah Longsor Pasca Hujan Tutup Ruas Jalan Penghubung di Kabupaten Sikka
Diduga Terlibat Kematian Pelajar SMP di Sikka-NTT, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Tiga Hari Hilang, Siswi SMP Diduga Korban Penganiayaan di Sikka Ditemukan Meninggal Dalam Kali