Minggu, 07 Juni 2026

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Februari 2026 15:14 WIB
Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS
ist
LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

digtara.com -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti pasal yang menjerat tersangka dalam kasus eksploitasi 13 wanita Ladies Companion (LC) di Pub Eltras, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Para tersangka tak dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Penyidik Satreskrim Polres Sikka sebelumnya menetapkan pasangan suami istri, YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab, sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 13 wanita asal Jawa Barat (Jabar) ini.

Para tersangka dijerat pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

Hasil temuan tim LPSK yang turun ke lapangan pekan lalu mendapat beberapa catatan terutama terkait tak adanya penerapan UU TPKS.

Hal ini juga menjadi perhatian dari koalisi masyarakat sipil yang mengawal kasus ini.

"Yang tercatat memang Pasal 455 KUHP baru sementara kami temukan indikasi dugaan eksploitasi kekerasan seksual, dalam konteks ini dalam UU TPKS, tapi ini tidak muncul dalam penerapan pasal," jelas Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati beberapa waktu lalu.

Pihaknya menindaklanjuti ini dengan menyampaikan langsung kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko.

LPSK meminta secara resmi agar penerapan UU TPKS masuk dalam perkara ini.

Baca Juga:
"Dan Pak Kapolda merespon secara positif atas pengajuan tersebut," kata dia.

LPSK sendiri menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan 13 korban.

Pengajuannya dalam konteks restitusi, pendampingan hukum, psikologis, psikososial dan dalam konteks pendampingan hukum.

Pihaknya berencana bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait pendampingan hukum terhadap korban karena dalam beberapa kasus TPPO seringkali proses penegakan hukumnya yang terlambat.

"Kami berencana minggu depan itu sudah bersurat untuk bertemu Gubernur Jabar guna mengkoordinasikan kaitannya dengan proses hukum yang akan berlanjut karena beberapa korban tentunya akan ada tambahan keterangan dan lain sebagainya," jelas dia.

Sejumlah pihak lainnya yang akan ditemui LPSK adalah pihak kepolisian Jawa Barat yang sebelumnya ikut bersama Gubernur KDM ke Sikka untuk menjemput para korban.

Baca Juga:
Sebelumnya, Gubernur KDM langsung ke Sikka, NTT dan memulangkan 13 LC kembali ke Jawa Barat pada 23 Februari 2026.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak

Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak

Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula

Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula

Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere

Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru