Kebijakan Pusat Berimbas Ribuan PPPK Pemprov NTT Terancam Dipecat
digtara.com -Sebanyak 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal diberhentikan.
Baca Juga:
UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur menegaskan keputusan ini akan berlaku pada 2027 mendatang.
Baca Juga:Meskipun penerapan pemangkasan ini disebutnya belum final, namun ia sendiri tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini.
Alasan pemangkasan pegawai ini, kata dia, menyusul regulasi HKPD yang akan berlaku setelah 5 tahun diundangkan.
Pihaknya pun sudah mulai melakukan perhitungan 30 persen pembatasannya tersebut.
Perhitungan ini telah dilakukannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT.
UU HKPD ini akan memangkas Rp 540 miliar belanja pegawai yang setara 9.000 PPPK.
Baca Juga:"Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan badan keuangan daerah kalau itu diberlakukan tahun depan maka dari total pegawai PPPK yang kita miliki, diperkirakan kita harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kita bayar," tandasnya.
Pihaknya sementara mencari alternatif pekerjaan agar para PPPK ini dapat beralih profesi seandainya keputusan UU tersebut tidak diubah oleh pemerintah pusat.
"Artinya harus kita rumahkan atau berhentikan sehingga kita sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kita latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta," tambah dia.
"Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya," tandasnya.
Kabar pemberhentian atau pemangkasan pegawai ini, kata dia, telah dikemukakannya pada saat memimpin upacara bersama pegawai lingkup Pemprov NTT pada Senin lalu (23/2/2026).
Baca Juga:Ia menyatakan keputusan ini masih belum final diterapkan dan pihaknya masih menunggu kebijakan lain dari pemerintah pusat.
Dana Ratusan Miliar Rupiah Disalurkan Jelang Hari Raya Keagamaan di NTT
Biayai Pembangunan, Pemprov NTT Terbitkan Surat Utang Daerah
Gubernur NTT Semprot Pemda Ngada Karena Tak Responsif Soal Kematian Bocah SD
Pemprov NTT Bangun Rumah Layak Huni Bagi Keluarga Siswa Korban Bunuh Diri di Ngada
Diterjang Angin Puting Beliung, Bocah di Kupang Terhempas Bersama Puing-puing Rumah