Minggu, 12 April 2026

Proses Hukum di Malaysia Selesai, 29 PMI Non Prosedural Asal NTT Dipulangkan ke Flores

Imanuel Lodja - Kamis, 26 Februari 2026 06:56 WIB
Proses Hukum di Malaysia Selesai, 29 PMI Non Prosedural Asal NTT Dipulangkan ke Flores
ist
PMI non prosedural saat dijemput di pelabuhan Maumere

digtara.com -Sebanyak 29 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dari Malaysia

Baca Juga:

29 orang PMI—terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak—dipulangkan dari Malaysia setelah menjalani proses hukum keimigrasian dan penahanan selama kurang lebih satu hingga dua tahun.

Mereka diberangkatkan dari Pare-Pare, Sulawesi pada 23 Februari 2026 pukul 07.00 WITA dan tiba di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT pada Rabu (25/2/2026) dini hari.

Kepulangan mereka menggunakan KM Bukit Siguntang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia yang sandar di dermaga Pelabuhan Laurensius Say, Maumere sekitar pukul 01.20 wita.

Baca Juga:
Penjemputan dan monitoring dilakukan jajaran Polres Sikka bersama instansi terkait, dipimpin petugas P4MI Kabupaten Sikka, Maria Stefani Seja.

Dari total 29 PMI non prosedural ini, tiga orang turun di Pelabuhan L. Say Maumere, yakni dua warga Kabupaten Sikka dan satu warga Kabupaten Manggarai.

Sementara 26 orang PMI lainnya tetap berada di atas kapal untuk melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan tujuan berikutnya.

Khusus PMI asal Manggarai yang turun di Maumere melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus pada pagi hari.

Pendataan awal dilakukan setibanya mereka di pelabuhan guna memastikan identitas, kondisi kesehatan, serta rencana pemulangan ke daerah asal masing-masing.

Berdasarkan hasil pendataan awal, para PMI ini bekerja sebagai buruh kasar di Malaysia dengan kisaran penghasilan antara RM 1.000 hingga RM 2.000 per bulan.

Baca Juga:
Namun, harapan memperoleh kehidupan ekonomi yang lebih baik berubah menjadi persoalan hukum ketika mereka melanggar ketentuan keimigrasian negara setempat.

Sebagian PMI mengaku dokumen pribadi mereka ditahan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk jaminan kerja.

Tidak sedikit pula yang paspornya tidak diperpanjang atau tidak diurus secara resmi, sehingga masa berlaku habis (expired).

Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap razia dan penahanan oleh otoritas setempat.

Fenomena ini kembali menegaskan adanya pola kerentanan yang kerap menjerat PMI non-prosedural yakni minimnya pemahaman prosedur legal, ketergantungan pada pihak perekrut, hingga praktik penahanan dokumen oleh perusahaan.

Keterbatasan lapangan kerja dan rendahnya pendapatan di sejumlah wilayah NTT menjadi faktor pendorong utama masyarakat memilih bekerja ke luar negeri, meski melalui jalur non-prosedural.

Baca Juga:
Dorongan ekonomi sering kali mengalahkan pertimbangan risiko hukum dan keselamatan kerja.

Gelombang deportasi dalam jumlah relatif besar ini juga membuka kemungkinan adanya pola perekrutan terstruktur oleh oknum tertentu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ribuan Warga Mengungsi Pasca Gempa M4.7 Flores Timur

Ribuan Warga Mengungsi Pasca Gempa M4.7 Flores Timur

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Ratusan Rumah Rusak Pasca Gempa di Adonara Timur, Kapolres Flores Timur dan Polwan Turun ke Lokasi

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Flores Timur Diguncang Gempa Bumi, Puluhan Rumah di Dua Desa Rusak

Flores Timur Diguncang Gempa Bumi, Puluhan Rumah di Dua Desa Rusak

Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja

Dua Pengedar Narkoba di Flores Timur Positif Pakai Ganja

Pelajar Pengedar Ganja Diamankan Polisi di Pelabuhan Larantuka

Pelajar Pengedar Ganja Diamankan Polisi di Pelabuhan Larantuka

Komentar
Berita Terbaru