Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
digtara.com -Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dan penyidik menjamin dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban dalam kasus perkara perkosaan atau persetubuhan atau percabulan anak yang ditangani Polres Belu.
Baca Juga:
"Kami turut berempati terhadap yang dialami korban dalam kasus yang dilaporkan," ujar Kapolres pada Selasa (24/2/2026) malam.
Kasus ini ditangani Polres Belu berdasarkan laporan polisi dari ibu korban nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2026 tentang perkara perkosaan atau persetubuhan atau percabulan anak.
Baca Juga:Kapolres menguraikan soal kejadian ini yang terjadi pada tiga waktu yang berbeda di lokasi yang sama yakni kamar 321 Hotel Setia, Atambua, Kabupaten Belu.
Kejadian pertama dialami korban CAT (16) pada Sabtu (10/1/2026) subuh sekitar pukul 03.24 Wita di dalam kamar nomor 321 Hotel Setia.
Kejadian kedua juga pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.25 wita dan kejadian ketiga pada Minggu (11/1/2026) siang sekitar pukul 14.40 Wita di dalam kamar 321 di kamar mandi hotel setia di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua.
Korban berangkat dari rumah pada Jumat (9/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wita karena diajak tersangka RS untuk berkaraoke di Simphoni.
Sabtu 10 Januari sekitar pukul 02.30 Wita, korban dirangkul oleh tersangka RS berjalan bersama tersangka PK ke kamar 321 Hotel setia.
Baca Juga:10 menit kemudian, tersangka PK dan rekannya Nino keluar ke Simphoni untuk satu urusan.
"Dalam kamar 321 hotel Setia hanya ada korban dan tersangka RS. RS kemudian menyetubuhi korban," ujar Kapolres.
Pada pukul 04.25 wita, PK yang masuk ke kamar tersebut juga menyetubuhi korban.
Tersangka RM alias Roy memperkosa korban dan merekam adegan tersebut kemudian memposting di media sosial.
Baru pada Selasa, 13 Januari 2026, korban kaget karena foto nya tersebar dan viral di media sosial.
Baca Juga:"Orang tua korban ke Polres Belu melaporkan kasus ini," tambah mantan Kapolres Lembata ini.
Untuk kasus ini, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Belu sudah memeriksa 10 orang saksi termasuk saksi korban dan beberapa ahli.
Selanjutnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yakni RS (19), PK (21) dan RM (21).
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Polres Belu Tangkap Tersangka RM di Timor Leste
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Hujan Deras Rendam Sejumlah Rumah di Belu dan Lahan Pertanian Tergenang Air
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum