Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Baca Juga:
Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih megikuti proses hukum yang ada.
Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidak lah benar.
Baca Juga:Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada
Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya.
Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Sekian dan terima kasih,".
Sementara korbannya ialah siswi SMA berinisial ACT (16). Kasus ini terjadi pada awal Januari 2026 lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Tenukik, Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Kasus ini bermula ketika Piche dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam di Kota Atambua bersama korban.
Baca Juga:Mereka kemudian ke hotel diduga dalam keadaan mabuk minuman keras. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan korban.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Penyidik juga menerapkan pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Polairud Polda NTT Evakuasi Wisatawan Asing Saat Pingsan Ketika Berwisata
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
824 Anggota Polri Amankan Kunjungan Wapres ke Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao
Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia