Senin, 23 Februari 2026

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Imanuel Lodja - Senin, 23 Februari 2026 08:00 WIB
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
net
Ilustrasi.
Berikut tanggapan lengkapnya yang dipublish melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:

"Halo saya Piche Kotta, terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya.

Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih megikuti proses hukum yang ada.

Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidak lah benar.

Baca Juga:
Untuk itu saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada

Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya.

Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Sekian dan terima kasih,".

Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan telah menetapkan Piche bersama dua tersangka lainnya yakni RS alias Rivel dan RM alias Roy sebagai tersangka kasus asusila.

Sementara korbannya ialah siswi SMA berinisial ACT (16). Kasus ini terjadi pada awal Januari 2026 lalu di sebuah kamar hotel di wilayah Tenukik, Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Kasus ini bermula ketika Piche dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan malam di Kota Atambua bersama korban.

Baca Juga:
Mereka kemudian ke hotel diduga dalam keadaan mabuk minuman keras. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan persetubuhan korban.

Tiga tersangka ini dijerat pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Penyidik juga menerapkan pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Komentar
Berita Terbaru