Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 15:20 WIB
ist
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
digtara.com -RMM alias Ronal, Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dibawa ke Kupang pada Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga:
Ronal diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Kupang pada Sabtu oleh penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono membenarkan hal tersebut.
Baca Juga:"Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA bertempat di kantor Imigrasi Kelas II Kupang, penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao menyerahkan seorang pria WNA Uganda ke petugas Kantor Imigrasi Kelas II Kupang," ujarnya pada Sabtu petang.
Penyerahan ini terkait penanganan dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia yang saat ini tengah berproses penyidikan di Polres Rote Ndao.
"Penyerahan ini guna kepentingan keimigrasian yang mana visa WNA Uganda ini akan segera habis masa berlakunya (Maret 2026)," tandas Kapolres soal alasan Ronal diserahkan ke Imigrasi Kelas II Kupang
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Dua Pemuda di Kupang Ribut di Lokasi Wisata, Polisi Turun Tangan
Nelayan di Kabupaten Kupang Temukan Mayat Pria di Perairan Oeteta
Warga Keluhkan Bunyi Musik Hingga Dinihari, Kapolsek Maulafa Langsung Turun ke Lokasi
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Komentar