Sabtu, 21 Februari 2026

Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 14:00 WIB
Tidak Kooperatif, Polres Belu Buru RM Usai Jadi Tersangka Asusila Bersama Piche Kota
net
Ilustrasi.

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Belu memburu seorang pria berinisial RM alias Roy yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak bersama dua rekannya, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota.

Baca Juga:

RM dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi memastikan akan segera melakukan upaya penangkapan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RM, RS, dan PK alias Piche Kota.

"Benar, sudah ditetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah," ujar Kapolres, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:
Kapolres menegaskan, terhadap tersangka RM akan dilakukan tindakan tegas karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan melakukan upaya penangkapan," tegasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, RS dan PK, akan kembali dipanggil untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Peristiwa dugaan asusila itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Berdasarkan penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di kamar hotel.

Baca Juga:
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.

Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Pada 19 Januari 2026, kasus dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kotta alias Piche Kota sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada 2 Februari 2026. Ia diperiksa di Mapolres Belu.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum et repertum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti, termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ditres PPA Polda NTT.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Sejumlah Pejabat Polres Belu Bergeser

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar

Kapolres Belu Berbagi di Hari Kasih Sayang Dengan Anak Sekolah Dasar

Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu

Judi di Pasar dan Perkampungan Warga Digrebek Polres Belu

Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan

Terancam Hukuman Satu Tahun Lebih, Pelaku Penembakan Burung Hantu di Belu Tidak Ditahan

Komentar
Berita Terbaru