Selasa, 14 April 2026

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Imanuel Lodja - Sabtu, 21 Februari 2026 10:36 WIB
Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum
ist
Penyerahan tersangka oleh penyidik kepolisian ke JPU

digtara.com -Warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa harus berurusan dengan hukum karena melakukan penipuan pembelian seekor sapi milik rekanya.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan Demitrius Otemusu alias Demi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur, Polres Kupang.

Ia ingkar janji dengan tidak membayar utuh pembelian satu ekor sapi jantan milik Menetuan Noman, warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT pada Juli 2025 lalu.

Penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur pun menuntaskan penanganan perkara ini dan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (20/2/2026) pagi.

Baca Juga:
Demi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu ekor sapi jantan milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud membeli satu ekor sapi jantan milik korban.

Setelah melalui pembicaraan, disepakati harga jual beli satu ekor sapi sebesar Rp 8.000.000.

Tersangka kemudian membujuk korban untuk menerima uang panjar sebesar Rp 2.000.000, dengan janji akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 6.000.000 pada Minggu, 27 Juli 2025, saat pengambilan sapi. Korban menyetujui dan menerima uang muka tersebut.

Namun sekitar pukul 11.00 Wita, atau satu jam setelah transaksi awal, tersangka kembali ke rumah korban dengan menggunakan mobil pick up warna hitam bertuliskan "4P" di bagian samping bak. Saat itu korban sedang berada di gereja.

Tersangka kemudian bertemu dengan istri korban, Arsitha Irani Anin dan menyampaikan bahwa dirinya hendak memuat sapi.

Baca Juga:
Ketika ditanya apakah sudah berbicara dengan suaminya, tersangka menjawab bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan korban.

Tanpa konfirmasi langsung kepada korban, tersangka langsung menarik dan mengangkut satu ekor sapi jantan tersebut ke atas mobil pick up dan membawanya pergi.

Sekitar pukul 15.00 Wita, korban pulang dari gereja dan diberitahu oleh istrinya bahwa sapi telah dimuat oleh tersangka.

Korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan pelunasan sisa pembayaran. Namun tersangka hanya berjanji akan datang melunasi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Tahan Lima Tersangka Pencurian Ternak, Dua Tersangka ABH Dikoordinasikan Dengan Bapas

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Komentar
Berita Terbaru