Senin, 06 April 2026

Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi

Imanuel Lodja - Kamis, 19 Februari 2026 11:02 WIB
Jadi Korban Penyalahgunaan Narkoba, ASN P3K Pemkab Sikka Bakal Direhabilitasi
net
Ilustrasi.

digtara.com -DMW alias Deny (44), Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Kabupaten Sikka bakal menjalani rehabilitasi karena memakai narkoba.

Baca Juga:

Keputusan ini diambil setelah dilakukan asesmen hukum dan asesmen medis dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang menghadirkan dokter dan tim hukum pada BNN Provinsi NTT, Direktorat Resnarkoba Polda Ntt, dan Kejaksaan Tinggi NTT.

Kegiatan asesmen tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara melalui video call (VC) dengan tersangka Deny pada Selasa (17/2/2026).

Hasil TAT bahwa tersangka Deny merupakan korban penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Methamphetamin (shabu) yang digunakan untuk diri sendiri dengan pola pemakaian coba pakai kategori rendah sehingga didiagnosis mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F.15).

Baca Juga:
Tersangka Deny juga tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

TAT BNN Provinsi NTT memberikan rekomendasi terhadap tersangka Deny untuk menjalani terapi rehabilitasi napza rawat jalan selama dua minggu masa perawatan di klinik pratama BNN Provinsi NTT dengan metode pendekatan Motivational Interviewing (MI) dan Cognitive Behavioural Therapy (CBT).

Namun walau direhabilitasi, terhadap perkara tersangka Deny dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Setelah rehabilitasi maka akan kita lakukan Restorative Justice dan lakukan gelar perkara untuk hentikan penyidikan. Ini sesuai dengan amanat regulasi yang ada antara lain UU Narkotika, Perpol nomor 08 tahun 2021 dan juga peraturan bersama antara BNN, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan kementerian kesehatan tahun 2014," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno melalui Kasat Resnarkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Kokleo Sanam pada Rabu (18/2/2026).

Asesmen terpadu secara zoom meting terhadap tersangka Deny dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi NTT, Kombes Pol Sonny Wilfrid Siregar diawali dengan pemaparana oleh Kasat Narkoba Polres Sikka, Iptu Yakobus Kokleo Sanam.

Hal ini ditanggapi secara yuridis oleh seluruh TAT yang memberikan rekomendasi terkait penanganan perkara tindak pidana Narkotika yang sedang ditangani oleh penyidik Sat Narkoba Polres Sikka dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Sikka.

Baca Juga:
Selain melakukan rehabilitasi terhadap tersangka korban penyalahguna Narkotika dan melakukan Restorasi Justice (RJ), juga kasus ini bakal dihentikan atau SP3.

Sementara D ditetapkan sebagai DPO dan pengembangan lebih lanut di Makassar, Sulawesi Selatan.

Deny sendiri mengaku kalau ia berkomunikasi dengan D melalui media sosial. D kemudian menawarkan Narkoba jenis Shabu kepada tersangka yang semula ditolak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN

Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Tiga Pria Di Sikka Luka Berat Dianiaya Dengan Sajam

Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian

Truk Muatan Pasir Terbalik, Pemilik Kendaraan Tewas di Lokasi Kejadian

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Mantan Kapolres Sikka Jadi Pelaksana Harian Direktur Resnarkoba Polda NTT

Jenazah Keenam PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Dipulangkan dari Malaysia

Jenazah Keenam PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Dipulangkan dari Malaysia

Komentar
Berita Terbaru