Wanita LC di Sikka Dipukul dan Dipaksa Tidur Dengan Tamu
digtara.com -Para wanita yang menjadi Lady Companion (LC) di Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menempuh jalur hukum dan mempolisikan pemilik Pub di Pub Eltras.
Baca Juga:
Sebanyak 13 wanita ini sebelumnya berasal dari Jawa Barat (Bandung, Cianjur, Karawang, Purwakarta), berusia 17-26 tahun, dengan salah satunya mulai bekerja sejak usia 15 tahun.
Anak di bawah umur itu juga diduga direkrut menggunakan dokumen palsu. Seluruhnya merupakan rekrutan tahun 2023-2025.
Baca Juga:Awalnya mereka diiming-imingi gaji Rp 8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan.
Namun kenyataannya mereka harus membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, hanya makan sekali sehari dan air mineral pun harus dibeli Rp 50 ribu dari karyawan pub.
Mereka juga dilarang keluar pub dengan denda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu.
M, salah seorang korban mengaku terjebak dalam sistem eksploitatif tersebut sehingga upah bersih yang sering mereka terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif.
Kekerasan fisik juga mereka semua alami mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar.
Baca Juga:Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Puncaknya pada 20 Januari 2026, S selaku salah satu korban mengirim pesan WhatsApp ke Suster Ika selaku Koordinator TRUK-F untuk meminta tolong. Ia mengungkap mendapat tekanan mental berat dan ketakutan.
Akhirnya korban lain ikut minta diselamatkan. Mereka juga memberi bukti chat WhatsApp, foto, dan video memperkuat pengakuan mereka.
Mereka memohon bantuan agar dilaporkan ke Polres Sikka untuk diselamatkan sehingga Suster Ika berkoordinasi dengan polisi.
Baca Juga:Kemudian Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga beserta Unit PPA mengamankan dan menjemput para korban.
TRUK-F dan BEM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero bersama para korban juga telah bertemu DPRD Sikka terkait kasus ini.
Randi Laja selaku Staf BEM IFTK Ledalero dalam pernyataannya menyebut kasus ini mencerminkan normalisasi eksploitasi di Sikka yang harusnya tak dibiarkan.
Baca Juga:Kasus ini diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai UU Nomor 21/2007, terkait perekrutan manipulatif, pemalsuan dokumen termasuk akta kelahiran anak di bawah umur, eksploitasi seksual/ekonomi, pelanggaran UU Perlindungan Anak, TPKS, serta penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan pemerasan.
"Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi," tukasnya, dalam keterangan yang diterima akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Polres Sikka membenarkan soal pengaduan pada 22 Januari lalu. kasus ini tengah didalami melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.
"Polres Sikka menjamin keselamatan serta hak-hak korban dan kasus kini tengah didalami," ujar Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno.
Sementara pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba melalui kuasa hukumnya Alfons Ase, menampik adanya jebakan eksploitasi dan operasional sudah diklaim sesuai prosedur dan aturan.
Baca Juga:
Warga Sikka Ditemukan Meninggal Dunia Usai Hilang Saat Memanah Ikan
Bawa Narkoba, ASN Diamamkan Polisi di Area Kantor Bupati Sikka
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia
Belasan Korban TPPO Ditampung Sementara di Kantor Truk-F Sikka
ODGJ di Kabupaten Sikka-NTT Bakar Rumahnya Sendiri