Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 16 Februari 2026 08:30 WIB
ist
Barang Bukti ikan diduga ditangkap menggunakan bahan berbahaya yang ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao
Polisi sudah mengamankan barang bukti parang, tombak ikan dan karung ikan.
Baca Juga:
Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait akar pohon tuba, daun gewang dan biji gewang masuk dalam kategori tumbuh-tumbuhan beracun serta dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT terkait pengecekan laboratorium terhadap hasil tangkapan Ikan oleh para terlapor.
Bahan yang diduga merupakan bahan kimia/bahan biologis sudah habis terpakai oleh para terlapor dalam kegiatan penangkapan ikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi
Kabel Listrik Putus di Takari Jatuh Dalam Sungai dan Jalan Raya
Pick Up Terbalik di TTS, Dua IRT Meninggal Dunia dan Sembilan Warga Terluka
Pelanggaran Lalu Lintas di Polres Kupang Didominasi Ketidakpatuhan Penggunaan SIM dan Helm
Dua Remaja di Manggarai Diamankan Karena Mencuri
Ratusan Liter Miras Diamankan Saat Patroli di Perbatasan Sumba Tengah-Sumba Timur
Komentar
Berita Terbaru
Biayai Pembangunan, Pemprov NTT Terbitkan Surat Utang Daerah
Peran Ganda Aipda Bernadus, Polisi Sekaligus Pendidik Generasi Muda
32 Kode Redeem FC Mobile 15 Februari 2026 Terbaru, Klaim Gems dan Pemain Ginga OVR 108-112
Kode Redeem FF 16 Februari 2026 Aktif Spesial Libur Panjang, Klaim Hadiah Free Fire Gratis Hari Ini
Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Warga TTS-NTT Hilang Diduga Terbawa Arus Pasca Perahu Patah Kemudi
Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 16 Februari 2026, UBS dan GALERI24