Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Senin, 16 Februari 2026 08:30 WIB
ist
Barang Bukti ikan diduga ditangkap menggunakan bahan berbahaya yang ditangani Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao
Polisi sudah mengamankan barang bukti parang, tombak ikan dan karung ikan.
Baca Juga:
Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Pertanian terkait akar pohon tuba, daun gewang dan biji gewang masuk dalam kategori tumbuh-tumbuhan beracun serta dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT terkait pengecekan laboratorium terhadap hasil tangkapan Ikan oleh para terlapor.
Bahan yang diduga merupakan bahan kimia/bahan biologis sudah habis terpakai oleh para terlapor dalam kegiatan penangkapan ikan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah
Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi
Pencuri Kendaraan di Manggarai Dibekuk Polisi
10 Keluarga di TTS Terdampak Patahan Tanah
Tuntaskan Perkara Penebangan Kayu Mangrove, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Dan Bakal Sita Barang Bukti
Tiga Anak di TTU Diduga Diadopsi Ilegal, Polisi Turun Tangan
Komentar
Berita Terbaru
Wali Kota Kupang Respons Penggerebekan Dua Lurah, Tegaskan Sanksi Disiplin ASN
Kode Redeem FF 4 April 2026 Terbaru, Klaim AK47 Unicorn Ice Age dan Magic Cube Gratis
Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Sabtu 4 April 2026
Kecelakaan Padangsidimpuan Hari Ini, Pengendara Betor Tewas Tabrakan dengan Bus ALS
Realisasi Pajak Deliserdang Triwulan I 2026 Tumbuh 34,7 Persen, PBB-P2 Melonjak Tajam
26 Kode Redeem FF 3 April 2026 Terbaru, Cara Klaim dan Bocoran Scar Shadow Weapon Royale
Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah