Rabu, 01 April 2026

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Pelajar di Manggarai Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Sabtu, 14 Februari 2026 16:34 WIB
Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Pelajar di Manggarai Diamankan Polisi
ist
Barang bukti sepeda motor yang dicuri pelajar diamankan di Polres Manggarai

digtara.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, Polda NTT mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/II/2026/SPKT/Res.M'rai/Polda NTT, tanggal 10 Februari 2026.

Pencurian terjadi di dalam kontrakan milik korban Julio Viesta Chaidir di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Polisi pun mengamanman terduga pelaku FPJ (15), seorang pelajar yang berdomisili di Cunca Lawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Baca Juga:
Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih nomor polisi DH 2178 AV.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 18.000.000.

Korban Julio Viesta Chaidir (22) merupakan seorang anggota Polri yang berdomisili di Kota Kupang.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.

Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 Wiya, tim penyidik berhasil mengamankan FPJ.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Baca Juga:
Modus operandinya dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan kontrakan.

Setelah berhasil menjauh dari lokasi, pelaku kemudian menghidupkan kendaraan tersebut dan selanjutnya melepas plat nomor kendaraan agar mengelabui pemilik serta menghindari kecurigaan masyarakat.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defiansyah membenarkan kejadian ini.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengingat pelaku masih berstatus anak dibawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Manggarai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan cara menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
2.959 Peserta Siap Berkompetisi Dalam Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT

2.959 Peserta Siap Berkompetisi Dalam Penerimaan Anggota Polri di Polda NTT

Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa

Diresmikan, SPPG Polres Manggarai Layani 1.253 Siswa

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Pelimpahan Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Diwarnai Aksi Penghadangan keluarga Tersangka

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Amankan Paskah 2026, Polda NTT Siapkan Puluhan Pos Pengamanan dan Libatkan 3.227 Personil

Komentar
Berita Terbaru