Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com -A, seorang sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan orang tua E ke Polsek Maulafa dengan laporan polisi nomor LP/B/106/X/ 2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Proses hukum terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sikumana ini terus berlanjut.
Baca Juga:Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 Wita, penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II (penyerahan terangka dan barang bukti) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah bersama Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire, serta penyidik pembantu Brigpol Marci Agata Alle.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk selanjutnya ke proses persidangan.
Saat itu korban E menumpang angkutan kota yang dikendarai tersangka A. Sebelumnya antara tersangka A dan korban E sudah saling kenal.
Saat itu korban E diajak tersangka A ke kosan tersangka A yang berada di Jalan Oelon 3 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Baca Juga:Kemudian saat berada di dalam kamar kosan tersangka A, korban E dicabuli oleh tersangka A.
Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, ayah korban, MBF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa secara resmi,
Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang kuat.
Dalam perkara ini, tersangka A dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana telah dirubah dalam Perubahan Undang-undang dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Rachel Chelsia Gautama selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini.
Kapolsek Maulafa menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen menangani setiap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Lebih lanjut Kapolsek Maulafa menyampaikan, bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban, khususnya anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual.
"Ini adalah wujud komitmen kami dalam menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap proses persidangan nanti dapat berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi korban," ujar AKP Fery.
Kapolsek Maulafa juga mengimbau, agar para orang tua untuk mengawasi aktifitas dan pergaulan putra putrinya, dan kepada pihak sekolah di saat jam belajar agar anak didiknya terhindar dari kejahatan seksual maupun perbuatan pidana lainnya.
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
Lansia di Kupang Tewas Terseret Banjir