Rabu, 01 April 2026

Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Kamis, 12 Februari 2026 12:11 WIB
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
ist
Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara

digtara.com -A, seorang sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga:

Warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini mencabuli E, seorang anak dibawah umur.

Kasus ini dilaporkan orang tua E ke Polsek Maulafa dengan laporan polisi nomor LP/B/106/X/ 2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Proses hukum terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sikumana ini terus berlanjut.

Baca Juga:
Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 Wita, penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II (penyerahan terangka dan barang bukti) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah bersama Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire, serta penyidik pembantu Brigpol Marci Agata Alle.

Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk selanjutnya ke proses persidangan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu korban E menumpang angkutan kota yang dikendarai tersangka A. Sebelumnya antara tersangka A dan korban E sudah saling kenal.

Saat itu korban E diajak tersangka A ke kosan tersangka A yang berada di Jalan Oelon 3 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Baca Juga:
Kemudian saat berada di dalam kamar kosan tersangka A, korban E dicabuli oleh tersangka A.

Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, ayah korban, MBF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa secara resmi,

Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang kuat.

"Kami pastikan berkas perkara sudah lengkap, termasuk hasil visum, keterangan saksi, dan barang bukti lainnya. Kini kewenangan ada di tangan kejaksaan untuk melanjutkan ke persidangan," jelas Kapolsek Maulafa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi

Pesta Wisuda Ricuh, Satu Warga Terluka Kena Lemparan Dan Puluhan Warga Terjebak Hingga Dievakuasi Polisi

Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang

Jamin Paskah 2026 Aman, Polres Kupang Fokus Pengamanan Pada 167 Gereja di Kabupaten Kupang

Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan

Warga Kupang Dipolisikan Gara-gara Sebarkan Konten Kesusilaan

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Dilimpahkan Polda NTT, Tujuh Tersangka Pembunuhan Sebastian Bokol Ditahan di Rutan Kupang

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Ketua LP2TRI NTT Diamankan Polres Kupang Terkait Kasus Penghasutan

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru