Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Angkot di Kota Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
digtara.com -A, seorang sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Kupang, NTT harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
Kasus ini dilaporkan orang tua E ke Polsek Maulafa dengan laporan polisi nomor LP/B/106/X/ 2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Proses hukum terhadap kasus pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sikumana ini terus berlanjut.
Baca Juga:Rabu, 11 Februari 2026 pukul 12.00 Wita, penyidik unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota melaksanakan tahap II (penyerahan terangka dan barang bukti) atas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Kupang ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah bersama Kanit Reskrim, Ipda Afret Bire, serta penyidik pembantu Brigpol Marci Agata Alle.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kupang untuk selanjutnya ke proses persidangan.
Saat itu korban E menumpang angkutan kota yang dikendarai tersangka A. Sebelumnya antara tersangka A dan korban E sudah saling kenal.
Saat itu korban E diajak tersangka A ke kosan tersangka A yang berada di Jalan Oelon 3 Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Baca Juga:Kemudian saat berada di dalam kamar kosan tersangka A, korban E dicabuli oleh tersangka A.
Mengetahui kejadian yang dialami putrinya, ayah korban, MBF kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maulafa secara resmi,
Seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang kuat.
Undana Apresiasi Alumni Lolos SIPSS, Rektor Pesan Jaga Nama Baik Almamater dan Terus Berdampak
IRT di Kupang Terluka daat Kompor Meledak
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Anak Bunuh Ayah di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
Lansia di Kupang Tewas Terseret Banjir