Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan P21, Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ngada
digtara.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Jaksa Penuntut Umum Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026, tanggal 20 Januari 2026.
Tersangka dalam perkara tersebut yakni AB, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung.
Baca Juga:Perkara ini tertuang dalam berkas perkara nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus, tanggal 8 September 2025.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan persidangan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, kami menyerahlan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya pada Selasa (10/2/2026).
"Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan menuju Kejari Ngada untuk proses tahap II yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
Baca Juga:Kasus ini bermula dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023.
Ditemukan adanya kejanggalan terhadap 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.
Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka sehingga menimbulkan total kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp 829.539.731.
"Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga:
Patroli di Kota Kupang, Dit Samapta Polda NTT Amankan Pemuda Mabuk Miras dan Tangani Aksi Kekerasan
Anggota TNI AD Dicopot Karena Terlibat Kasus Pencabulan, Begini Penjelasan Polda NTT Terkait Pembatalan SKCK
Setelah Sari, Polisi Amankan Lagi Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anak
Polda NTT Gencarkan Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi Perempuan di THM
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan