Senin, 09 Februari 2026

Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Februari 2026 18:15 WIB
Satu Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Belu Belum Penuhi Panggilan, Polisi Layangkan Panggilan Kedua
net
Ilustrasi.
Piche Kotta tiba di Mako Polres Belu sekitar pukul 14:57 Wita menumpang mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DH 1530 HP.

Baca Juga:

Begitu tiba, terduga pelaku hubungan seksual terhadap anak ini langsung segera masuk ke ruang pemeriksaan menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga penyidik mempersiapkan untuk melengkapi alat bukti.

Dalam proses penyidikan penyidik melakukan pemanggilan terhadap tiga terlapor yakni RM, PYDAJK alias PK, dan R untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga:
Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (19/1/2026) pukul 15.00 wita, setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Orang tua dari Piche Kota yakni Antonius Chen Jaga Kota yang dikonfirmasi terpisah mengatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

"Prosesnya masih berjalan jadi kita ikuti saja sambil menunggu hasilnya. Saya kira begitu saja terima kasih," kata Antonius yang adalah ayah kandung dari Piche Koga melalui pesan tertulis pada Rabu (21/1/2026) petang.

Piche Kotta dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA, ACT.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras.

Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.

Baca Juga:
Seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu

Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.

Kasus ini dilaporkan MTB (46), seorang guru yang juga warga Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ke Polres Belu.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia

PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga

Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga

SAE Lapas Kupang Ubah Lahan Karang Jadi Pertanian Produktif

SAE Lapas Kupang Ubah Lahan Karang Jadi Pertanian Produktif

Satgas Sapu Bersih Temukan Kenaikan Harga Bawang dan Cabai di Pasar

Satgas Sapu Bersih Temukan Kenaikan Harga Bawang dan Cabai di Pasar

Jalur Vital Trans Flores Tertutup Tanah Longsor dan Bongkahan Batu

Jalur Vital Trans Flores Tertutup Tanah Longsor dan Bongkahan Batu

Komentar
Berita Terbaru