Pria Lansia di Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Lima Anak
digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan terduga pelaku, YN (62) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote menyebutkan kalau penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026.
Tersangka YN disangkakan melanggar pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote mengimbau kepada masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum terutama dampak terhadap psikologis korban yang masih dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizadi Haris secara terpisah menyebutkan kalau penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Pertimbangan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sensitif terhadap korban anak, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban selama proses penyidikan hingga persidangan."
YN merupakan pelaku pengancaman dan rudapaksa terhadap lima orang anak di Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, NTT.
Baca Juga:Pria berusia 62 tahun ini diduga mengancam dan rudapaksa lima orang anak dibawah umur.
Polisi yang menangani kasus ini sudah memeriksa delapan orang saksi termasuk pelapor dan lima korban.
Kapolres TTU Berdayakan Ekonomi Masyarakat Sambil Berbagi Bansos
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Mobil Gagal Naik Tanjakan Dan Terbalik, Tujuh Orang Penumpang Luka-Luka
Dampak Kematian Dokter Icha, Polisi Intensifkan Penyelidikan Dan Warga Gelar Aksi Seribu Lilin
Begini Penjelasan Polres TTU Terkait Penganiayaan dan Pengeroyokan Tiga Warga