Rabu, 28 Januari 2026

Ketua Partai Gerindra Kabupaten TTU Dipolisikan Terkait MBG

Imanuel Lodja - Rabu, 28 Januari 2026 10:15 WIB
Ketua Partai Gerindra Kabupaten TTU Dipolisikan Terkait MBG
Kristo Haki, ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi
Saat mengerjakan dapur MBG Maubesi, Petrus juga diminta oleh Kristo Haki untuk melakukan pekerjaan perencanaan dan design layout dapur MBG di Desa Bijeli Noemuti, Kelurahan Maubeli, ⁠Nian, Eban ⁠Miomaffo Barat, Wini, ⁠Mena, ⁠Susulaku dan ⁠desa Atmen.

Baca Juga:

Bahkan untuk dapur MBG di desa Susulaku dan dapur MBG desa Bijeli, Petrua juga ditunjuk sebagai pengawas.

Disebutkan kalau dapur MBG Susulaku sudah mulai beroperasi dan di desa Bijeli dalam perencanaan.

Namun jasa sebagai perencana dan pengawas, sama sekali tidak mau dibayar oleh Kristo Haki meski Petrus sudah menyampaikan surat penagihan dan somasi.

Baca Juga:
Dalam somasinya, Petrus minta jika apa yang disampaikan tidak direspon oleh Kristo Haki maka ia melaporkan ke kepolisian TTU.

Oleh karena somasi tidak ditanggapi oleh Kristo Haki maka Petrus pun memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi.

Terlapor Kristo Haki dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 KUHP Nasional (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023) yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp 500 juta).

Selanjutnya pidana penggelapan sesuai pasal 486 Undang-undang nomor 1/2023 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp 200 juta.

Petrys juga akan melaporkannya kasus ini ke Dinas Tenaga kerja karena Kristo Haki tidak membayar upah kerja jasa Petrus Ratrigis sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 187 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta kerja.

Bilamana tidak membayar upah kerja maka dipenjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

Baca Juga:
"Kristo Haki dengan sengaja telah memanfaatkan keluguan dari Pterus Ratrigis dengan menunjuk Petrus Ratrigis sebagai PIC dapur Maubesi atas nama yayasan yang diketuainya yakni Yayasan Nekmese Mafit Matulun tapi dia sama sekali tidak punya rasa belas kasih," ujar Viktor Manbait.

Petrus Ratrigis ditunjuk sebagai PIC dapur MBG Maubesi tanpa satu surat pengangkatan.

Berdasarkan UU ketenagakerjaan/cipta kerja, ujar Viktor mereka yang mempekerjakan orang tanpa membuat surat pengangkatan dikenakan sanksi pidana dan denda paling banyak Rp 50 juta.

"Mestinya sebagai seorang penggiat yayasan sosial, nilai-nilai sosial dan kemanusiaan harus nampak dalam relasi dan hubungan kerja yang manusiawi apalagi jasa orang yang dipakai itu untuk menanggung dapur MBG yang terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," tandas Viktor yang juga direktur Lakmas Cendana Wangi.

Kristo Haki yang dikonfirmasi belum merespon. Konfirmasi melalui nomor WA pada Selasa (27/1/2026) malam belum ditanggapi.

Humas Polres TTU, Ipda Wilco Mitang membenarkan adanya laporan kasus ini di Polres TTU.

Baca Juga:
"Ada (laporan polisinya). Besok baru kami berikan keterangan," ujar Ipda Wilco Mitang pada Selasa malam.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi

Lima Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Sopir di Kabupaten TTU Belum Ditahan Polisi

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Terungkap, Pemilik dan Pengedar Upal di Kabupaten TTU Adalah Mahasiswi

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Upal Rupiah Beredar di Kabupaten TTU, Polisi Amankan Pelaku

Satu Lagi SPPG 3T di Kabupaten TTU Diresmikan, Total Tujuh SPPG Polri Layani 4.033 Penerima MBG

Satu Lagi SPPG 3T di Kabupaten TTU Diresmikan, Total Tujuh SPPG Polri Layani 4.033 Penerima MBG

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Belasan Pelajar SD dan PAUD di Kabupaten TTU Keracunan MBG

Belasan Pelajar SD dan PAUD di Kabupaten TTU Keracunan MBG

Komentar
Berita Terbaru