Aniaya Paman Hingga Tewas, Kakak Beradik di Manggarai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
digtara.com -Dua kakak beradik di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan paman mereka meninggal dunia.
Baca Juga:
Keduanya resmi menyandang status tersangka sejak Rabu (21/1/2026) dan mulai menjalani masa penahanan pada Kamis (22/1/2026) lalu.
Sementara saudara mereka berinisial PS (21) hanya sebagai saksi.
Baca Juga:Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya pada Rabu (27/1/2026) menyebut PS hanya korban penganiayaan oleh MJ (55) sebelum dua tersangka menghabisi nyawa korban.
Sebelumnya, tiga bersaudara ini disebutkan sebagai terduga pelaku pembunuhan MJ.
"Dua orang dinyatakan sebagai pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian, sedangkan salah satunya hanya menjadi korban aniaya terlebih dahulu yang dilakukan oleh almarhum MJ," ujarnya.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan dua buah kayu," tambah Kasat.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal dunia akibat luka senjata tajam di kepala dan hantaman benda tumpul
Baca Juga:Para tersangka terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis, termasuk pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo pasal 466 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat. Mereka terancam 15 tahun hukuman penjara.
"Untuk motif sementara kami dalami. Saat ini, kami tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman berkas atau Tahap 1 dijadwalkan dalam waktu dekat," ungkapnya.
Kasys ini terjadi di Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin malam (20/1/2026) lalu.
Rumah Adat Gendang Palit, yang seharusnya menjadi simbol perlindungan dan kekeluargaan, justru menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang merenggut nyawa MJ (55).
Peristiwa pilu ini bermula saat tiga bersaudara, YI (18), BM (24), dan PS (21), yang sedang mengadu nasib di Bali, menerima kabar melalui sambungan telepon.
Baca Juga:Seorang kerabat mengabarkan bahwa ayah kandung mereka, YA (62), tengah diintimidasi secara hebat oleh korban, MJ.
"Kabarnya, korban memaksa ayah mereka untuk berlutut memohon maaf di tengah perselisihan itu. Hal inilah yang diduga memicu kemarahan besar ketiga bersaudara tersebut," kata Kasat Reskrim.
Usai mendengar kabar tersebut, tanpa pikir panjang, ketiga pemuda ini langsung memesan tiket pesawat dan terbang dari Bali menuju Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baling-baling Mesin Perahu Terlepas, Dua Nelayan di Kabupaten Sikka Hilang di Laut
Korban Terakhir Tanah Longsor di Manggarai Timur Ditemukan Tim SAR Gabungan
Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka
Tiga Bocah di Sumba Barat Daya Hilang Tersapu Ombak Saat Nonton Kapal Karam, Dua Ditemukan Meninggal Dunia
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa