Sabtu, 14 Maret 2026

Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 24 Januari 2026 13:39 WIB
Tujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Reskrim Polsek Rote Selatan melimpahkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan ke kejaksaan negeri Rote Ndao, Jumat (23/1/2026) petang

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Selatan melimpahkan dan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao para tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polres Rote Ndao.

Baca Juga:

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Polres Rote Ndao dan Polres Rote Selatan pada Jumat (23/1/2026) petang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Rahmad Habibi.

Ada tujuh pria yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka merupakan anak dibawah umur. Sementara dua orang tersangka lain merupakan mahasiswa.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan atau tahap II dari penyidik Reskrim Kepolisian Sektor Rote Selatan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim, AKP Rifai pada Jumat (23/1/2026) petang.

Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan penyidik pembantu Reskrim Polsek Rote Selatan dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Hamzani Machmud bersama anggota Brigpol Yundri Ketty, Brigpol Alfrid S. Mada.

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan berkas perkara nomor BP/04.a/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan, tanggal 8 Oktober 2025 atas nama tersangka Yopi Dethan dan BP/04.b/X/RES.1.24./2025/Polsek Rote Selatan, tanggal tanggal 8 Oktober 2025 atas nama anak tersangka BMD dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Penyidik menyerahkan tersangka YD alias Yopi (51), BYD alias Bryan (2), ITR alias Irfan (22), EAP alias Erlin (19), NNAM alias Nevri (25), KM alias Kevin (27) dan BMD alias Brilon (17).

Para tersangka merupakan warga Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Selain melimpahkan tujuh tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah baju kemeja lengan panjang warna merah muda dengan logo H&M dan terdapat noda darah pada kerah baju serta satu buah kursi plastik warna biru dan terdapat patahan pada kedua kaki kursi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang

Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang

Salah Paham Berujung Tawuran, Polisi Panggil Puluhan Siswa dan Orang Tua

Salah Paham Berujung Tawuran, Polisi Panggil Puluhan Siswa dan Orang Tua

Terdampar di Rote Ndao, 34 Paus Pilot Berhasil Diselamatkan

Terdampar di Rote Ndao, 34 Paus Pilot Berhasil Diselamatkan

Ratusan Paket Takjil Dibagikan Polsek Rote Timur dan Bhayangkari Bagii Warga dan Nelayan

Ratusan Paket Takjil Dibagikan Polsek Rote Timur dan Bhayangkari Bagii Warga dan Nelayan

Puluhan Ekor Paus Mati, Brimob Polda NTT Bantu Evakuasi dan Kubur Bangkai Paus

Puluhan Ekor Paus Mati, Brimob Polda NTT Bantu Evakuasi dan Kubur Bangkai Paus

Rajut Kebersamaan, Polsek Rote Timur Berbagi Kasih di Masjid Al Muhajirin

Rajut Kebersamaan, Polsek Rote Timur Berbagi Kasih di Masjid Al Muhajirin

Komentar
Berita Terbaru