Jumat, 23 Januari 2026

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Januari 2026 10:15 WIB
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
ist
Tersangka dan saksi kasus penganiayaan warga di Ende oleh mantan anggota Polri memperagakan ulang adegan penganiayaan berujung kematian korban, Rabu (21/1/2026)
​Kasus yang bermula pada peristiwa 29 Oktober 2025 sesuai laporan polisi nomor LP/B/205/X/SPKT/Res.Ende/Polda NTT.

Baca Juga:

Paulus Pende alias Adi meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) petang smdi RSUD Ende, sehari setelah ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum personel Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran pada Rabu (29/10/2025) malam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memukul korban karena kesal dengan korban karena korban beberapa kali menghina, meremehkan dan tidak menghormati pelaku.

Polisi sudah mengamankan barang bukti buah baju kaos oblong milik korban warna kuning yang terdapat bercak darah, celana pendek model ransel warna cokelat milik korban dan parang.

Baca Juga:

Polisi sudah mengamankan pelaku dan memeriksa sejumlah saksi.

Pelaku kemudian dihadapkan pada sidang Kode Etik oleh Bid Propam Polda NTT.

Ia bakal dijerat dengan pasal 335 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Juga pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b, pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru