Tiga Pemuda Termasuk Piche Kotta Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Siswi SMA
Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 18:02 WIB
net
Ilustrasi.
Polisi pun belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.
Hingga Minggu (18/1/2026), penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Kapolres memastikan Polres Belu menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Proses hukum meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan medis korban, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Baca Juga:Penyidik juga menyiapkan penerapan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi mempertimbangkan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) terkait persetubuhan terhadap anak dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan," tegas AKBP I Gede Eka Putra Astawa
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Cabul, Piche Kotta Tidak Ditahan Penyidik
Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum
Piche Kotta dan Dua Rekannya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Satu Rekannya Mangkir dari Pemeriksaan
Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Pria Lansia di Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Lima Anak
Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka
Komentar