Jumat, 23 Januari 2026

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 17:16 WIB
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polrea Lembata saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu dua bulan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Lembata berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dalam kurun waktu dua bulan atau selama bulan Desember 2025 hingga minggu kedua bulan Januari 2026.

Baca Juga:

"Satreskrim Polres Lembata sukses ungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin di Polres Lembata, Rabu (21/1/2026).

Pengungkapan ini dituntaskan dalam pekan pertama dan kedua bulan Januari 2026.

"Kita bisa kita ungkap semua minggu kemarin. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh penyidik," tandasnya.

Baca Juga:
Kapolres menyebutkan ada 10 laporan polisi yang diungkap diluar dari beberapa lokasi yang mengalami kasus pencurian, namun korbannya sudah diarahkan membuat laporan polisi tetapi sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan polisi.

10 laporan polisi dengan delapan tempat kejadian yakni Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Desa Beutaran, Kecamatan Ile ape, Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan.

Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Komak, Kecamatan Nubatukan, Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Lusikawak Kecamatan Nubatukan, dan terjadi juga di Pelabuhan Laut Lewoleba.

Dalam kasus-kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti handphone Iphone, handphone Samsung Galaxy A05, handphone Infinix.

Handphone Samsung Galaxy A035, laptop Asus Vivobook warna hitam, laptop Lenovo warna hitam, cas merk Samsung, speaker bluetooth warna hitam.

Speaker Polytron, etalase rokok, alat catok rambut, gembok, gantungan kunci, kain tenun, sepeda motor honda Beat, sepeda motor vixion, sepeda motor Revo dan sepeda motor Suzuki Nex.

Baca Juga:
Ada pula lima barang temuan yakni laptop Acer, handphone Iphone, handphone Oppo, alat cas Samsung, tas ransel dan kain tenun.

Dijelaskan kalau laporan polisi nomor LP/B/09/XII/2025/Sek Nubatukan/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 3 Desember 2025.

Pencurian ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban di Lusikawak, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Barang yang dicuri yaitu satu unit handphone Samsung Galaxy A035, HP VIVO dan nilai kerugian sebesar Rp 1.000.000," ujar Kapolres.

Dalam laporan kasus ini AG (18) dan H (18) merupakan dua pelaku.

Laporan Polisi nomor : LP/B/204/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 9 Desember 2025.

Baca Juga:
Pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban di Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Pelaku J (16) dan S (18) mencuri 19 lembar kain sarung, satu unit HP Infinix, dan nilai kerugian sebesar Rp 20.550.000.

Laporan Polisi nomor LP/B/207/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2025.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 04.00 Wita di rumah korban yang berada di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh A (19) yaitu satu unit sepeda motor Beat dan nilai kerugian sebesar Rp 8.000.000.

Laporan Polisi nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2026.

Baca Juga:
Kasus ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 04.00 Wita di rumah korban di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu satu unit laptop Asus Vivobook dan nilai kerugian sebesar Rp 6 juta.

Laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2026 terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri yaitu satu unit Laptop Lenovo, alat cas merk samsung, speaker bluetooth warna hitam dan nilai kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Pencurian ini dilakukan oleh J (16), P (16), dan AG (18).

Baca Juga:
Laporan polisi nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026 terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 03.00 Wita di kios yang berada di Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

J (16) dan P (16) mencuri barang-barang jualan dan etalase dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.660.000.

Laporan Polisi nomor : LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.

Pencurian oleh J (16) dan AG (18) terjadi pada 18 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Kampung Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:
Mereka mencuri speaker Polytron, handphone Samsung Galaxy dan nilai kerugian Rp 3.000.000.

Laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.

J (16) dan AG (17) mencuri Speaker Polytron dan handphone Samsung Galaxy.

Laporan Polisi nomor LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026 di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu 7 lembar sarung, 4 lembat lipa, 1 unit alat catok rambut, 1 unit alat cas HP dan nilai kerugian sebesar Rp 6.600.000.

Laporan Polisi nomor : LP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026.

Baca Juga:
AG, S dan AW mencuri 7 Lembar sarung dan nilai kerugian sebesar Rp 3.700.000.

Kepada para pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain itu pasal 477 ayat (1) KUHP, dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

"Pasal 477 ayat (2) KUHP dapat dipidana penjara 9 tahun. Para pelaku ini, akan dilakukan tindakan atau tata cara sesuai dengan KUHAP yang terbaru, dan penerapan pasal juga disesuaikan dengan KUHP saat ini. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum yang mana usianya dibawah 18 tahun, kami akan melaksanakan tata cara atau aturan sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh

Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki

Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki

Komentar
Berita Terbaru