Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Baca Juga:
Laporan Polisi nomor : LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.
Pencurian oleh J (16) dan AG (18) terjadi pada 18 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Kampung Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Baca Juga:Mereka mencuri speaker Polytron, handphone Samsung Galaxy dan nilai kerugian Rp 3.000.000.
Laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.
J (16) dan AG (17) mencuri Speaker Polytron dan handphone Samsung Galaxy.
Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu 7 lembar sarung, 4 lembat lipa, 1 unit alat catok rambut, 1 unit alat cas HP dan nilai kerugian sebesar Rp 6.600.000.
Laporan Polisi nomor : LP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026.
Baca Juga:AG, S dan AW mencuri 7 Lembar sarung dan nilai kerugian sebesar Rp 3.700.000.
Kepada para pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain itu pasal 477 ayat (1) KUHP, dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang