Selasa, 10 Maret 2026

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 17:16 WIB
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polrea Lembata saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu dua bulan
Pencurian ini terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban di Lusikawak, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:

"Barang yang dicuri yaitu satu unit handphone Samsung Galaxy A035, HP VIVO dan nilai kerugian sebesar Rp 1.000.000," ujar Kapolres.

Dalam laporan kasus ini AG (18) dan H (18) merupakan dua pelaku.

Laporan Polisi nomor : LP/B/204/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 9 Desember 2025.

Baca Juga:
Pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban di Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Pelaku J (16) dan S (18) mencuri 19 lembar kain sarung, satu unit HP Infinix, dan nilai kerugian sebesar Rp 20.550.000.

Laporan Polisi nomor LP/B/207/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2025.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 04.00 Wita di rumah korban yang berada di Kelurahan Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh A (19) yaitu satu unit sepeda motor Beat dan nilai kerugian sebesar Rp 8.000.000.

Laporan Polisi nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2026.

Baca Juga:
Kasus ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 04.00 Wita di rumah korban di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu satu unit laptop Asus Vivobook dan nilai kerugian sebesar Rp 6 juta.

Laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2026 terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri yaitu satu unit Laptop Lenovo, alat cas merk samsung, speaker bluetooth warna hitam dan nilai kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Pencurian ini dilakukan oleh J (16), P (16), dan AG (18).

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Komentar
Berita Terbaru