Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Baca Juga:
Dalam laporan kasus ini AG (18) dan H (18) merupakan dua pelaku.
Laporan Polisi nomor : LP/B/204/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 9 Desember 2025.
Baca Juga:Pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban di Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Pelaku J (16) dan S (18) mencuri 19 lembar kain sarung, satu unit HP Infinix, dan nilai kerugian sebesar Rp 20.550.000.
Laporan Polisi nomor LP/B/207/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2025.
Barang yang dicuri oleh A (19) yaitu satu unit sepeda motor Beat dan nilai kerugian sebesar Rp 8.000.000.
Laporan Polisi nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2026.
Baca Juga:Kasus ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 04.00 Wita di rumah korban di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu satu unit laptop Asus Vivobook dan nilai kerugian sebesar Rp 6 juta.
Laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2026 terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Pencurian ini dilakukan oleh J (16), P (16), dan AG (18).
Baca Juga:
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang