Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Lembata berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dalam kurun waktu dua bulan atau selama bulan Desember 2025 hingga minggu kedua bulan Januari 2026.
Baca Juga:
Pengungkapan ini dituntaskan dalam pekan pertama dan kedua bulan Januari 2026.
"Kita bisa kita ungkap semua minggu kemarin. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh penyidik," tandasnya.
Baca Juga:Kapolres menyebutkan ada 10 laporan polisi yang diungkap diluar dari beberapa lokasi yang mengalami kasus pencurian, namun korbannya sudah diarahkan membuat laporan polisi tetapi sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan polisi.
10 laporan polisi dengan delapan tempat kejadian yakni Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Desa Beutaran, Kecamatan Ile ape, Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan.
Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Komak, Kecamatan Nubatukan, Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Lusikawak Kecamatan Nubatukan, dan terjadi juga di Pelabuhan Laut Lewoleba.
Handphone Samsung Galaxy A035, laptop Asus Vivobook warna hitam, laptop Lenovo warna hitam, cas merk Samsung, speaker bluetooth warna hitam.
Speaker Polytron, etalase rokok, alat catok rambut, gembok, gantungan kunci, kain tenun, sepeda motor honda Beat, sepeda motor vixion, sepeda motor Revo dan sepeda motor Suzuki Nex.
Baca Juga:Ada pula lima barang temuan yakni laptop Acer, handphone Iphone, handphone Oppo, alat cas Samsung, tas ransel dan kain tenun.
Dijelaskan kalau laporan polisi nomor LP/B/09/XII/2025/Sek Nubatukan/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 3 Desember 2025.
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa
Sibuk Cuci Piring, Penjaga Warung di Sikka Disetubuhi dan Diancam Hendak Dibunuh
Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki