DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
digtara.com -AS, buronan Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap polisi dari Polsek Maulafa akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Ia diamankan saat berada di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire menjelaskan kalau tersangka AS merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban IA, dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga:Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT 16/RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban IA melaporkan kasus ini ke Polsek Maulafa pada hari yang sama, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Juli 2025.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada rusuk kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.
Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa, tanggal 25 Agustus 2025.
Sejak saat itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.
Baca Juga:Penyidik sempat mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten TTS, yang merupakan kampung halaman ayah dari tersangka.
Namun, tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit terdeteksi
Keberadaan tersangka AS akhirnya terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, saat yang bersangkutan terlihat berada di Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Selanjutnya, tersangka AS berhasil diamankan dan dibawa ke piket Pamapta Polresta Kupang Kota.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah bersama Kanit Reskrim dan penyidik pembantu langsung menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Maulafa, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian, sehingga tersangka AS berhasil diamankan setelah lebih dari enam bulan dalam pengejaran.
"Apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.
Tersangka AS kemudian menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Maulafa, terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya.
Baca Juga:
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru
Razia Tempat Kost di Kupang, Polisi Temukan Dua Pasangan Kumpul Kebo
Janin Temuan Warga di Sungai Kuanino-Kupang Dimakamkan