Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
digtara.com -Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban LRCS pada Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga:
"Ekshumasi dan otopsi dilakukan untuk memperoleh kejelasan penyebab kematian korban secara medis dan forensik. Ini adalah bentuk keseriusan Polda NTT dalam menangani setiap perkara, terlebih yang menyangkut perlindungan anak," tegas Kombes Pol. Sigit pada Kamis (15/1/2026) petang.
Ekshumasi dan otopsi dipimpin Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno bersama dokter forensik, dr. Edwin Tambunan, Sp.F, serta melibatkan personel Identifikasi, Dokkes Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Baca Juga:Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 10.40 Wita, diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jenazah, dan seluruh hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan forensik.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.22 Wita, selanjutnya jenazah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan kembali secara layak.
Dirreskrimum Polda NTT menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan penuh dan arahan langsung dari Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko serta Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo.
Dirreskrimum menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan.
"Anak adalah aset bangsa. Negara wajib hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diusut secara profesional dan berkeadilan," tegasnya.
Baca Juga:Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada penyidik.
Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
BEM Nusantara diwakili Andi Sanjaya dan kerabat korban minta agar dilakukan otopsi dan visum ulang karena selama ini tidak pernah ada visum dan otopsi.
Keluarga korban berharap agar terduga pelaku utama pembunuhan Lucky dan Delfi juga ditangkap.
Baca Juga:Keluarga Delfi Foes diwakili Polce Foes memaparkan kalau kondisi jenazah Delfi saat itu cukup mengenaskan karena badan hancur dan mata dicungkil.
Ia mengaku kalau keluarga sudah banyak membantu polisi dalam pengungkapan kasus ini dengan menghadirkan saksi dan membantu mencari alat bukti.
"Pertanyaan utama kami, siapa yang potong dan cungkil mata Delfi saat itu. Dua tersangka yang saat ini ditahan hanya (berperan) menabrak tapi dimana pelaku yang menganiaya korban. Semua bukti sudah kami serahkan. Semua saksi juga kami bantu hadirkan," ujarnya.
Ia menegaskan kalau tiga pelaku utama saat ini masih bebas dan berada di Jakarta.
Ia berharap penyidik bisa segera menangkap dan memproses para pelaku utama yang diduga menganiaya korban.
Baca Juga:Keluarga juga mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing Fickram Bones dan Jefans Bones yang dijadikan tersangka.
Keluarga menuntut agar pelaku utama (4 orang) yang saat ini ada di Jakarta bisa dijadikan tersangka karena mereka diduga menganiaya korban pasca kecelakaan lalu lintas.
Nonci Sanu, kerabat dari korban Lucky mengaku sudah mendapatkan SP2HP dari kasus ini namun keluarga kecewa dengan penanganan.
Untuk itu ia berharap agar penyidik bisa mengecek master CCTV di toko bangunan sekitar lokasi kejadian dan mendalami kembali keterangan saksi-saksi lain`
Keluarga juga bersikeras kalau kedua korban belum pernah divisum dan diotopsi karena pasca kejadian langsung dimakamkan. Untuk itu ia berharap agar perlu dilakukan visum dan otopsi ulang.
Baca Juga:Sementara perwakilan keluarga tersangka memprotes penetapan dua tersangka padahal mereka meyakiini ada peran orang lain.
Mereka juga mengungkap kekecewaan atas penetapan dua tersangka karena kasus ini bukan hanya sekedar kasus kecelakaan tetapi merupakan kasus penganiayaan.
Wakapolda NTT minta agar aliansi dan keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik. "Percayakan kepada kami untuk kami tuntaskan," ujar Wakapolda NTT.
Baca Juga:Wakapolda NTT bahkan menjamin kalau pihaknya akan mengawasi langsung penyelesaian kasus ini hingga tuntas.
Diingatkan pula bahwa penetapan dua tersangka oleh penyidik bukan akhir dari penanganan perkara ini.
"Dari proses ini akan dikembangkan jika ada bukti yang mendukung maka bisa diproses lagi untuk pihak yang diduga terlibat," ujar Wakapolda NTT.
"Kasus tidak akan berhenti walaupun sudah ada tersangka. Kami tidak akan tutupi penanganan kasus ini demi keadilan," ujarnya.
Penetapan tersangka juga sudah melalui gelar perkara didukung keterangan dan alat bukti yang terkumpul serta hasil olah TKP.
Baca Juga:Harapan keluarga Lucky dan Delfi bahwa ada pelaku lainnya akan didalami lagi. namun perlu didukung bukti yang kuat.
Empat orang yang diduga sebagai pelaku sudah pernah juga dipanggil, namun salah satunya masih berada di Depok-Jawa Barat karena sakit.
Penyidik mengaku kalau pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi dan visum dari dokter RSUD Prof Dtr WZ Yohanes Kupng.
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal