Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
digtara.com -RES (45), warga Kecamatan Alak, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Baca Juga:
RES dan B menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
B sendiri sudah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya. Di rumah mereka juga tinggal AS (korban) karena sudah lama ikut dengan B.
Baca Juga:Saat B tidak berada di rumah, RES memanfaatkan kesempatan tersebut mencabuli dan menyetubuhi korban AS.
AS pun mendiamkan perbuatan RES karena takut. Hal ini membuat RES sering melakukan aksi tak senonoh terhadap korban AS.
Suatu saat B juga sedang tidak berada di rumah. RES kemudian berniat menggoda dan mencabuli N, anak dari B.
Dari situlah maka AS pun berani bersuara dan mengaku kalau selama ini ia dicabuli dan disetubuhi RES di rumah saat B sedang tidak berada di rumah.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini dilaporkan B dan AS ke polisi di Polsek Alak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Alak, Polresta Kupang Kota menuntaskan kasus ini.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alak, Ipda Frengky Patola, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa persetubuhan terjadi secara berulang sejak bulan Juni hingga September 2025 di rumah yang beralamat di Kelurahan Penkase Oeleta
Dalam salah satu kejadian yang diingat oleh korban, perbuatan tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2025.
Baca Juga:Saat itu korban sedang melakukan pekerjaan rumah, kemudian dipanggil dan dibawa oleh tersangka ke dalam sebuah kamar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Dengan dilaksanakannya tahap dua ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses penuntutan di pengadilan," katanya.
Baca Juga:Polsek Alak, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai hukum yang berlaku
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal