Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
digtara.com -Ayah dari Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo dipastikan dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan.
Baca Juga:
Anggota TNI tersebut telah menjalani masa penahanan sementara sejak 7 Januari 2026 lalu.
Pesan ini diungkapkan melalui tim kuasa hukumnya, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, setelah mereka berhasil menjumpai kliennya di lokasi penahanan akhir pekan lalu.
Baca Juga:Kondisi penahanan tersebut mengakibatkan Chrestian terpaksa absen dalam agenda hukum penting yang telah dijadwalkan.
Ia tidak dapat menghadiri sidang perdana gugatan terhadap atasannya yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026 lalu.
Meski tidak hadir secara fisik, tim pengacara tetap berupaya maksimal untuk mengawal jalannya persidangan demi kepentingan hukum klien mereka.
Ia dan Cosmas memang tidak bertatap muka secara langsung. Mereka hanya bisa mendengar suara Chrestian dari balik ruang tahanan.
Ayah Prada Lucky itu juga sempat menunjukkan kepalan tangannya lewat jeruji di atas ruang itu.
Baca Juga:"Kami tidak bertemu secara langsung dan beliau hanya melambaikan tangan, dipastikan aman dan sehat. Dia siap menjalani proses hukum dan kita siap mengawal kasus ini," cerita Rikha.
Rikha menyebut klien mereka menyampaikan terima kasih atas semua dukungan dan dirinya tak patah arang menghadapi kondisi saat ini.
Rikha sendiri berjanji akan membebaskan ayah kandung Prada Lucky saat itu.
Selain bertemu klien mereka, pihaknya juga hendak bersilaturahmi dengan pimpinan Denpom IX Kupang namun tidak terlaksana.
Mereka ingin menyampaikan permintaan pengadilan yang ingin Chrestian hadir dalam sidang.
Baca Juga:Sebelumnya, prajurit TNI ini menggugat Danrem 161 Wira Sakti Kupang dan Dandim 1627 Rote Ndao tempatnya bertugas.
Sidang perdata terkait perbuatan melawan hukum pada Jumat (9/1/2025) itu tak dihadiri Chrestian selaku penggugat akibat penahanan yang sudah dilakukan sehari sebelumnya.
"Ini wujud tragedi nasional, abuse of power, menyalahgunakan kekuatan dan mengintimidasi bawahan," kata dia.
Cosmas menambahkan soal belum adanya kejelasan alasan penahanan klien mereka tersebut. Kejelasan dimaksud berupa surat resmi penangkapan dan penahanan. Menurut mereka.
Baca Juga:Chrestian Namo dijemput untuk diperiksa saat baru tiba di Pelabuhan Tenau Kupang.
Chrestian sendiri berangkat dari Rote Ndao tempatnya bertugas dan ke Kota Kupang terkait agenda sidang perdana.
"Selama belum ada itu ya mohon maaf kami juga tidak tahu ada apa sebenarnya. Sementara yang ada itu asumsi di media sosial itu soal WIL (wanita idaman lai, KDRT," kata Cosmas.
"Namun tadi klien kami tidak bisa mengikuti sidang karena masih ditahan dan itu ditanyakan majelis hakim. Jadi kami datang ke Denpom menunjukkan surat kuasa yang diregistrasi oleh negara. Klien kami harusnya wajib hadir dalam sidang ini," ungkapnya.
Agenda sidang berikutnya berlangsung pada 23 Januari 2025. Ia berharap sidang berikutnya semua pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir.
Baca Juga:
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret
56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya