Jumat, 16 Januari 2026

Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal

Imanuel Lodja - Kamis, 15 Januari 2026 09:50 WIB
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
ist
Tim penasehat hukum Chrestian Namo saat memberikan penjelasan

digtara.com -Ayah dari Prada Lucky Namo, Pelda Chrestian Namo dipastikan dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan.

Baca Juga:

Dari balik jeruji besi, ia menyampaikan pesan khusus kepada publik dari balik ruang tahanan Denpom IX Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Anggota TNI tersebut telah menjalani masa penahanan sementara sejak 7 Januari 2026 lalu.

Pesan ini diungkapkan melalui tim kuasa hukumnya, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, setelah mereka berhasil menjumpai kliennya di lokasi penahanan akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Kondisi penahanan tersebut mengakibatkan Chrestian terpaksa absen dalam agenda hukum penting yang telah dijadwalkan.

Ia tidak dapat menghadiri sidang perdana gugatan terhadap atasannya yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026 lalu.

Meski tidak hadir secara fisik, tim pengacara tetap berupaya maksimal untuk mengawal jalannya persidangan demi kepentingan hukum klien mereka.

Rikha menyebut Pelda Chrestian Namo dalam keadaan baik, sehat, dan ruang tahanannya berbeda dengan 22 terdakwa penganiaya Prada Lucky.

Ia dan Cosmas memang tidak bertatap muka secara langsung. Mereka hanya bisa mendengar suara Chrestian dari balik ruang tahanan.

Ayah Prada Lucky itu juga sempat menunjukkan kepalan tangannya lewat jeruji di atas ruang itu.

Baca Juga:
"Kami tidak bertemu secara langsung dan beliau hanya melambaikan tangan, dipastikan aman dan sehat. Dia siap menjalani proses hukum dan kita siap mengawal kasus ini," cerita Rikha.

Rikha menyebut klien mereka menyampaikan terima kasih atas semua dukungan dan dirinya tak patah arang menghadapi kondisi saat ini.

Rikha sendiri berjanji akan membebaskan ayah kandung Prada Lucky saat itu.

"Pelda Chrestian menyampaikan kepada kami untuk terus mengawal dan terima kasih atas doa dan perhatian masyarakat Indonesia, tetap kawal kasus ini dengan doa. Langkah ini tidak akan pernah mundur sampai Pelda Chrestian Namo dibebaskan," lanjut dia.

Selain bertemu klien mereka, pihaknya juga hendak bersilaturahmi dengan pimpinan Denpom IX Kupang namun tidak terlaksana.

Mereka ingin menyampaikan permintaan pengadilan yang ingin Chrestian hadir dalam sidang.

Baca Juga:
Sebelumnya, prajurit TNI ini menggugat Danrem 161 Wira Sakti Kupang dan Dandim 1627 Rote Ndao tempatnya bertugas.

Sidang perdata terkait perbuatan melawan hukum pada Jumat (9/1/2025) itu tak dihadiri Chrestian selaku penggugat akibat penahanan yang sudah dilakukan sehari sebelumnya.

Rikha sendiri menilai penahanan tersebut tidak sesuai proses hukum yang benar dan seharusnya tidak boleh terjadi.

"Ini wujud tragedi nasional, abuse of power, menyalahgunakan kekuatan dan mengintimidasi bawahan," kata dia.

Cosmas menambahkan soal belum adanya kejelasan alasan penahanan klien mereka tersebut. Kejelasan dimaksud berupa surat resmi penangkapan dan penahanan. Menurut mereka.

Baca Juga:
Chrestian Namo dijemput untuk diperiksa saat baru tiba di Pelabuhan Tenau Kupang.

Chrestian sendiri berangkat dari Rote Ndao tempatnya bertugas dan ke Kota Kupang terkait agenda sidang perdana.

"Selama belum ada itu ya mohon maaf kami juga tidak tahu ada apa sebenarnya. Sementara yang ada itu asumsi di media sosial itu soal WIL (wanita idaman lai, KDRT," kata Cosmas.

Menurutnya perkara perdata di luar pengadilan militer ini wajib ditaati para tergugat agar memberikan teladan taat hukum bagi masyarakat umum.

"Namun tadi klien kami tidak bisa mengikuti sidang karena masih ditahan dan itu ditanyakan majelis hakim. Jadi kami datang ke Denpom menunjukkan surat kuasa yang diregistrasi oleh negara. Klien kami harusnya wajib hadir dalam sidang ini," ungkapnya.

Agenda sidang berikutnya berlangsung pada 23 Januari 2025. Ia berharap sidang berikutnya semua pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

Pelaku Kekerasan Seksual Bergeser, Guru dan Aparat Polisi Ikut Terseret

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

56 Persen Laporan Kasus Perempuan dan Anak di Kupang Tak Tertangani

Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang

Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang

Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai

Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya

Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata

Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata

Komentar
Berita Terbaru