Sabtu, 30 Mei 2026

Blok Hunian Warga Binaan Lapas Atambua Digeledah, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Januari 2026 08:38 WIB
Blok Hunian Warga Binaan Lapas Atambua Digeledah, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Barang Terlarang
ist
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan blok Lapas Atambua dan memusnahkan barang terlarang hasil temuan

digtara.com -Aparat kepolisian dari unit Turjawali Sat Samapta Polres Belu bersama petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Atambua dan Kodim 1605/Belu melakukan razia gabungan di blok hunian warga binaan Lapas Kelas II B Atambua, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga:

Razia diawali apel dan penyampaian SOP pelaksanaan razia oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Atambua, Bambang Hendra Setyawan.

Kalapas menegaskan kalau razia merupakan implementasi dari Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto.

Juga bentuk dukungan terhadap 15 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya untuk memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan

Baca Juga:
Kehadiran TNI dan Polri sangat membantu dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan lingkungan Lapas tetap kondusif.

Anggota unit Turjawali dipimpin Kanit Turjawali, Ipda Budi R.Hidayat, bersama personel Lapas dan Kodim 1605/Belu, menyisir setiap sudut kamar di dua blok hunian yaitu Blok hunian A dan Blok hunian B Lapas Atambua.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi dalam mencegah potensi terjadinya gangguan kamtibmas dan mencegah maasuknya barang-barang terlarang di hunian Lapas Atambua.

Dalam razia kali ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang baik narkoba ataupun barang ilegal berbahaya lainnya.

Selama pelaksanaan razia, tidak ditemukan adanya Narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam blok hunian warga binaan.

Namun yang ditemukan adalah barang-barang yang tidak layak berada dalam blok hunian sepert korek api, botol kaca, tali, paku, silet cukur, sendok besi, mata gerinda, obeng dan juga gunting.

Baca Juga:
Barang-barang tersebut kemudian langsung disita dan dimusnahkan karena termasuk dalam kategori barang terlarang yang dapat digunakan untuk hal-hal negatif atau mengancam keselamatan di dalam Lapas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu

Manfaatkan Hari Libur, Kakanwil Ditjenpas NTT Pantau Pembangunan Dapur MBG di Lapas Waingapu

Kakanwil Ditjenpas NTT Pastikan Stabilitas Keamanan dan Pembinaan di Lapas Waingapu

Kakanwil Ditjenpas NTT Pastikan Stabilitas Keamanan dan Pembinaan di Lapas Waingapu

IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a

IMIPAS Minta Polres Rote Ndao Tambah Titik Sambang di Lapas Ba'a

Terjunkan Puluhan Personil, Polres Rote Ndao Amankan Narapidana Kabur dari Lapas

Terjunkan Puluhan Personil, Polres Rote Ndao Amankan Narapidana Kabur dari Lapas

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang

Komentar
Berita Terbaru